Perhatian

Bagi Pengunjung Website Ini Di Harapkan Jangan Menyalahkan Website Ini Bila Berdampak Negatif Maupun Positif Website Ini Tetapi Salahkan Diri Sendiri Bila Anda Rusak Di Kehidupan Nantinya Di Masa Akan Datang Bagi Belum Cukup Umur

Home

     

Tulisan

  Silahkan Beri Komentar Jika Ada Bermasalah Di Blog Ini Yang Insyah Allah Akan Diperbaiki

Senin, 26 Januari 2015

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana menurut Sudarsono adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Menurut  WPJ. Pompe, Pengertian Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

Wirjino Prodjodikor mengatakan bahwa Pengertian Hukum Pidana merupakan peraturan hukum mengenai pidana. Kata "pidana" diartikan sebagai "dipidanakan" dimana oleh instansi tertentu yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno yaitu bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara, dimana dasar-dasar dan aturan-aturannya untuk :

a.Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan (dilarang) dengan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya.
b.Hukum pidana menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana
c.Hukum pidana Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggarnya.

Dari pengertian hukum pidana diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Hukum pidana bukanlah yang mengadakan norma hukum itu sendiri, tetapi sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut. Norma lain itu misalnya norma kesusilaan dan agama, contohnya menentukan:jangan mengambil barang milik orang lain, jangan membunuh, jangan menghina orang lain dan sebagainya.

Sebagai suatu organisasi terkuat, tertinggi dan terbesar, hanya negaralah yang berhak dan berwenang untuk menentukan dan menjalankan hukum pidana tersebut. ini berarti bahwa negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang dapat membentuk aturan-aturan yang mengikat semua warganya, serta dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya agar aturan-aturan tersebut ditegakkan dan dilaksanakan dalam rangka terjaminnya ketertiban umum.

Di Indonesia belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (belum ada unifikasinya), sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Ketentuan-ketentuan hukum pidana, selain termuat dalam KUHP maupun Undang-undang khusus, ketentuan-ketentuan hukum pidana juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sekian dari saya pembahasan mengenai pengertian hukum pidana menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum pidana menurut para pakar dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurang Sempurna

Maaf Blog Ini Belum Sempurna Masih Dikerja Jadi Mohon Kesabarannya

Translate

Tukar Link