Perhatian

Bagi Pengunjung Website Ini Di Harapkan Jangan Menyalahkan Website Ini Bila Berdampak Negatif Maupun Positif Website Ini Tetapi Salahkan Diri Sendiri Bila Anda Rusak Di Kehidupan Nantinya Di Masa Akan Datang Bagi Belum Cukup Umur

Home

     

Tulisan

  Silahkan Beri Komentar Jika Ada Bermasalah Di Blog Ini Yang Insyah Allah Akan Diperbaiki

Senin, 26 Januari 2015

Pengertian HAM

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.

Dalam Undang-undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),  antara lain :

1. Hak hidup ialah hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan sebagainya.

Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia), semoga tulisan saya mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurang Sempurna

Maaf Blog Ini Belum Sempurna Masih Dikerja Jadi Mohon Kesabarannya

Translate

Tukar Link