Oleh: Ismaluka
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam adalah suatu sistem nilai yang paling mapan dalam sejarah agama di dunia. Dalam menjalani kandungan ajaran tersebut maka Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Kedua konsekuensi tersebut adalah bukti bagi ke-Maha Adilan Allah SWT. Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan mereka abadi didalamnya.
Syaikh Al-Imam Al-Hafizh Syamsudin al-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaa’ir telah menyebutkan rating dosa-dosa di dalam agama Islam. Beliau memetakan urutan dosa-dosa yang utama tersebut sebagaimana deskripsi berikut ini:
As-Syirku biLlah.
Membunuh Jiwa
Sihir
Meninggalkan Shalat.
Menahan Penunaian Zakat.
Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Adanya Udzur.
Tidak Melakukan Haji dalam Kecukupan Harta.
Durhaka kepada Kedua Orang Tua.
Bersengketa dengan Kerabat.
Berzina.
Perzinaa sebagai ladang bisnis yang dianggap menguntungkan bagi orang-orang tertentu adalah bukan merupakan hal baru. Demikian juga perzinaan yang dilakukan oleh orang yang menjadikan dirinya pelacur, juga merupakan isu yang marak di sekeliling kita. Bahkan saat ini, selalu diupayakan dan dielu-elukan bahwa pelacuran atau perzinaa adalah suatu profesi, yang para pelakunya dilindungi dan diperjuangkan sebagai hak asasi manusia. Karena itu sebutan kepada para pelacur pun selalu diisolasikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), bukan lagi sebagai pelacur atau wanita bayaran seperti masa praislam dulu.
Pergeseran nilai dan peran pelacuran menjadi PSK ini, tidak lepas dari pemikiran dan budaya orang Barat yang mempengaruhi sebahagian orang-orang Indonesia yang bergerak di bidang kemasyarakatan, atau yang duduk di pemerintahan sebagai wakil rakyat yang mayoritas beragama islam kurang lebih 88%.
Perzinaan merupakan masalah yang tidak akan pernah habis diperbincangkan sepanjang hidup manusia dan sepanjang masa. Hal itu dikarenakan pada prinsipnya setiap manusia menghendaki adanya sikap yang baik antar sesama. Karena pada dasarnya perzinaan telah ada bahkan sejak zaman jahiliyah atau masa sebelum islam datang. Masalah perzinaa tidak hanya menyangkut hubungan antar manusia sebagai hak insani atau hak adami. Tetapi masalah perzinaan dan hukumannya memang begitu penting dalam rangka pemeliharaan hubungan antarmanusia dan karena betapa dahsyatnya akibat perzinaan terhadap hidup dan kehidupan manusia serta antarmanusia itu sendiri.
Islam mengatur tentang ketentuan hukum perzinaan sebagai tanda cinta Allah kepada hambaNya, agar setiap umat muslim tetap suci dan memelihara diri dari perbuatan keji. Namun kebanyakan dari kita belum sadar bahwa setiap ketentuan hukum yang qath’i maupun zanni dalam Al-Qur’an maupun hadist Rasulullah adalah perwujudan sifat Allah Yang MahaPemurah dan MahaPenyayang kepada makhlukNya.
PEMBAHASAN
B. Pengertian Zina
Zina (الزنا ) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.[1]
Zina menurut Ensiklopedi Hukum Islam, adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut. Menurut Fuqoha dari kalangan mazhab Hanafi, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki secara sadar terhadap perempuan yang disertai nafsu seksual dan di antara mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan syubhat, yaitu perkawinan tanpa wali nikah, tanpa saksi, atau kawin mut’ah.
Menurut Abdul Qader ‘Oudah, hubungan seksual yang diharamkan itu adalah memasukkan penis laki-laki ke vagina perempuan, baik seluruhnya atau sebagian (iltiqaa’ khitaanain). Menurut Fadhel Ilahi, zina dalam makna menurut syara’ dan bahasa, adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi perempuan melalui qubul (vagina atau kemaluan), yang bukan dengan istrinya, tanpa melalui perkawinan atau syubhatun nikah perkawinan yang syubhat).
M. Quraish Shihab merumuskan pengertian zina adalah persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran). Ibnu Rusydi merumuskan pengertian zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan kerena syubhat dan bukan pula karena pemilikan (budak).
Para mufassirin dari Tim Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, merumuskan:
“perbuatan zina adalah hubungan kelamin yang dilakukann oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena kekeliruan”.
Hadist riwayat Abu Daud dan Daruqutni: Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Al-Aslami dating ketempat Rasulullah SAW, lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram dengan seorang perempuan sebanyak empat kali pengakuan yang setiap pengakuannya itu Nabi berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya, baru Nabi menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”
Ia menjawab, “Ya.”
Nabi bertanya lagi, “Apakah seperti anak celak masuk ke dalam tempat celak dan seperti timba masuk ke dalam sumur?”
Ia menjawab, “Ya”
Nabi bertanya lagi, “Tahukah engkau apakah zina itu?”
Ia menjawab, “Ya, saya tahu, yaitu saya melakukan perbuatan haran dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya”
Nabi bertanya lagi, “Apakah yang engkau maksud dengan perkataanmu itu?”
Ia menjawab, “saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan saya (sebagai tobat).”
Begitulah, lalu dia diperintahkan oleh Nabi SAW untuk dirajam.”
C. Pembagian Zina
Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan
yang halal (sudah pernah menikah) .
Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara
halal.
Zina Tidak Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah menikah). Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.
D. Penyebab Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan).[2]
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
Bahaya Zina[3]
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
Seorang perempuan yang dihukum cambuk karena berzina.
Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
F. Dasar Hukum dalam Hadist Rasulullah SAW
Hukuman bagi Pezina
Hadist riwayat Jamaah dari Adu Hurairah dan Zaid bin Khalid, mereka berkata bahwa ada seorang laki-laki Baduwi dating ke tempat Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah sungguh aku meminta kepadamu kiranya engkau dapat memutuskan hukum untukku dengan kitabullah,” sedang lawannya berkata padahal-padahal yang kedua ini lebih pintar daripada dia-“Ya, putuskanlah hukum diantara kami berdua ini menurut kitabulah dan izinkanlah aku (untuk berkata)”
Kemudian Rasullulah menjawab “silahkan”
Maka berkatalah orang kedua itu “ anakku bekerja kepada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya, sedang aku sendiri sudah diberi tahu, bahwa anakku itu harus dirajam, lalu aku akan menebusnya dengan 100 ekor kambing dan seorang hamba perempuan atau walidah, lalu aku bertanya pada orang-orang yang pintar, maka jawabnya anakku harus didera 100kali dan diasingkan atau dipenjara selama 1tahun, sedang istri orang ini harus dirajam.”
Maka jawab Rasullulah, “demi dzat yang diriku dalam kekuasaanya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitabulah, yaitu hamba dan kambing itu dikembalikan padamu, sedang anakmu harus didera 100kali dan diasingkan 1tahun.
Dan engkau hai unais, pergilah bertemu dengan seorang dari aslam untuk bersama-sama ketempat istri orang ini dan tanyakan jika dia mengaku berzina maka rajamlah dia.”
Abu huraiarah berkata, “unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut dan perempuan itu mengaku lalu oleh Rasullulah diperintahkan untuk dirajam, kemudian ia pun dirajam.
Menurut Imam Malik, hadist ini dijadikan hujjah oleh orang yang berpendapat, bahwa hukum zina bisa diterapkan berdasarkan pengakuan, juga ileh orang yang berpendapat adanya hukum rajam. Dalam hadist tersebut ditentukan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang belum pernah melakukan perkawinan berupa hukuman dera 100 kal, dan hukuman pelaku zina yang masih terikat dalam perkawinan berupa rajam. Hukuman tersebut tidak dibedakan antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina laki-laki ataupun pelaku zina perempuan.
“dan dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi SAW pernah memutuskan hukuman terhadap pezina yang tidak muhshan dengan diasingkan selama 1tahun dan dikenakan had atasnya. “
“dan dari Ubadah bin Shamid berkata bahwa Rasullulah bersabda “ambillah dariku. Ambillah dariku, sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka perempuan : gadis dengan jejaka dijilid 100kali dan diasaingkan selama 1tahun dan janda dengan duda dijilid 100 kali dan dirajam. (riwayat jama’ah kecuali bukhari dan nasa’i)
Ahli Kitab yang Berzina Dihukum Rajam
Hadist riwayat ahmad, bukhari dan muslim dari ibnu umar r.a., bahwa orang-orang yahudi datang ketempat Rasullulah membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka, kedua orang tersebut sama-sama melakukan zina. Kemudian Rasullulah bertanya : ”apa yang kamu dapati dalm kitab kalian (taurat)? ”
Mereka mejawab “ wajah mereka itu dicoreng-coreng dengan arang dan mereka dibuat malu “
Rasullulah menjawab, “ kalian berdusta, didalam kitab kalian justru ada hukum rajam. Oleh karena itu, coba bawa kesini taurat itu, lalu bacalah sendiri kalau benar-benar kalian jujur. “
Lalu mereka pun mengambil taurat dan membawa seorang tukang membaca untuk membacakannya. Lalu di bacalah taurat itu. Tetapi apabila sudah mencapai tempatnya, ia tutup ayat rajam itu dengan tangannya. Kemudian orang itu disuruh mengangkat tangannya, lalu ia pun mengangkatnya, tiba-tiba ayat rajam itu Nampak dengan jelas. Maka berkatalah dia atau mereka, “ya Muhammad memang betul disitu ada hukum rajam, tetapi kami memang sengaja menyembunyikannya diantara kami. “
Begitulah, lalu kedua orang yang berzina oleh Rasullulah di perintahkan untuk di rajam, lalu merekapun di rajam.Ibnu Umar berkata : “sungguh aku melihat laki-laki yang di rajam itu mencondongkan dirinya kearah perempuan untuk melindunginya dari lemparan batu.”
Hadist riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Barro’ bin Azib, ia berkata :
“ ada seorang yahudi yang mukanya dicoreng-coreng dengan arang yang baru saja didera lewat hadapan nabi lalu nabi memanggil mereka orang-orang yahudi untuk ditanya “apakah itu yang kalian dapati dalam kitab kalian tentang hukuman zina?”
Mereka menjawab, “betul.”
Lalu Nabi memanggil salah seorang cendekiawan mereka, sambil bersabda “aku menyumpahmu dengan nama Allah yang telah menurunkan taurat kepada Musa, apakah memang begitu yang kalian dapati dalam kitab kalian tentang hukuman zina?”
Ia menjawab, “Tidak, dan seandainya tuan tidak menyumpahku begini, sudah pasti aku tidak akan memberitahu tuan tentang hukuman rajam. Tetapi karena banyak orang-orang besar yang berzina, maka jika mereka itu kami tangkap, kami tidak kenakan hukuman rajam, tetapi jika orang kecil yang kami tangkap, maka kami laksanakan hukuman rajam itu atasnya.
Lalu kami juga berkata kepada mereka, “Marilah kita bermusyawarah untuk memikirkan sesuatu (hukuman) yang harus kita berlakukan terhadap orang besar dan terhadap orang kecil.
Lalu kami bersepakat (untuk dikompromikan), yaitu dicoreng-coreng dengan arang dan didera, sebagai pengganti rajam.”
Maka Nabi menjawab: “Ya Allah, sesungguhnya akulah orang pertama yang menghidupkan hukum-Mu, disaat mereka (Yahudi) itu mematikannya.”
Lalu Rasulullah menyuruhnya supaya ia dirajam, lalu dirajam.
Kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Hai Rasul, janganlah (tingkah laku) orang-orang yang berlomba dalam kekufuran itu menyusahkanmu. Di antara mereka itu ialah orang-orang yang mengatakan (iman) dengan mulut-mulut mereka padahal hati mereka tidak beriman. Dan di antara orang-orang Yahudi ada orang-orang yang suka mendengar untuk berdusta, suka mendengar untuk satu golongan yang tidak datang kepadamu (yaitu para Pendeta). Mereka itu bisa mengubah perkataan (Allah) dari tempatnya. Bahkan mereka itu juga berkata (kepada kaumnya), jika kamu diberi (hukum seperti) ini, maka ambillah, tetapi jika kamu tidak diberi seperti itu, maka berhati-hatilah (Al-Maidah ayat 4)
Mereka (Yahudi) berkata: “Datanglah kamu kepada Muhammad, jika ia menyuruhmu mencoreng-coreng (wajah pezina) dan dera, maka terimalah. Tetapi jika ia memberi fatwa kepadamu untuk merajam, maka berhati-hatilah kamu. Begitulah lalu Allah menurunkan ayat: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka orang-orang itu adalah orang-orang kafir (Al-Maidah ayat 45).”
“Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka orang-orang adalah orang-orang fasiq (Al-Maidah ayat 47).”
Barra’ berkata, “semua ayat-ayat ini adalah untuk orang-orang kafir.”
Berdasarkan hadist tersebut dapat diketahui bahwa dalam kitab taurat pun telah ditentukan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman rajam. Tetapi kemudian mereka (orang-orang yahudi pada masa itu) telah merubah hukuman rajam menjadi hukuman berupa hukuman coreng-corengan arang dimuka pelaku. Hal itu didasarkan kepada hasil musyawarah. Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan hukuman bagi pelaku zina yang berkedukan tinggi atau orang-orang besar. Jika bereka itu ditangkap, maka terhadap mereka tidak dikenakan hukuman rajam, tetapi jika orang kecil yang ditangkap, maka dilaksanakan hukuman rajam itu atasnya. Berdasarkan musyawarah, maka disepakaitlah hukuman bagi para pelaku zina, baik bagi orang yang berkedudukan tinggi atau rakyat biasa, berupa coreng-coreng dengan arang dan didera, sebagai pengganti rajam. Tetapi kemudian Rasulullah telah mengembalikan hukuman rajam terhadap pelaku zina di yahudi sesuai dengan hukuman yang ditentukan dalam kitab taurat yang diturunkan kepada nabi Musa as.[4]
KETENTUAN PERZINAAN DALAM RUU-KUHP 2008
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa, RUU-KUHP 2008 tetap memuatkan larangan zina. Hal ini memang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang memandang perbuatan zina sebagai perbuatan keji dan memalukan diri pribadi pelaku, keluarga, maupun masyarakat.
Meskipun saat ini budaya rasa malu telah bergeser, tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki rasa malu. Mereka melihat masalah perzinaan hanya dilihat dari sisi pribadi mereka semata, tanpa mempertimbangkan nilai moral bangsa yang dipengaruhi oleh perilaku mereka. Kehamilan di luar nikah memang bukan hal baru dan tidak hanya terjadi pada kalangan tertentu, peristiwa serupa sangat sering terjadi pada masyarakat. Tetapi dalam masyarakat itu bukan merupakan pembenaran, namun sebaliknya, yaitu harus diluruskan sesuai dengan koridor agama dan hukum agama (Islam) serta hukum positif yang berlaku sesuai dengan Pancasila, khususnya sila KeTuhanan yang Maha Esa.
Pergeseran rasa malu tersebut tidak lepas dari peran KUHP yang tidak memasukkan zina sebagai delik, jika zina dilakukan oleh orang-orang yang sudah sama-sama dewasa, sama-sama suka, sama-sama terikat perkawinan, serta diantara mereka tidak terhalang untuk melakukan perkawinan yang sah, sebagaimana dalam pasal 284 KUHP dan pasal-pasal lainnya, maka zina tersebut tidak dilarang.
Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 telah merumuskan diperbolehkannya perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Para pakar hukum pidana di Indonesia telah mengawali langkahnya pada tahun 1963 untuk membuat KUHP baru agar sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Departemen Hukum dan HAM telah membuat tim yang beranggotakan para pakar hukum pidana di Indonesia dan bertugas membuat RUU-KUHP. RUU ini telah beberapa kali dilakukan perbaikan ataupun perubahan, hingga ke RUU-KUHP 2008 yang ada pada penulis saat ini. Oleh karena RUU-KUHP belum menjadi undang-undang (ius constituendum), maka ketika tulisan ini dibuat (2009) jika terjadi perbuatan zina, ketentuan hukum pidana yang diterapkan kepada pelaku delik zina adalah Pasal 284 KUHP yang hukumannya sangat ringan, yaitu 9 bulan.
Hukuman yang ringan tersebut merupakan gambaran pandangan orang Barat, yang diwujudkan dalam KUHP, bahwa mereka dalam menilai zina adalah perbuatan yang tidak memerlukan hukuman berat, meskipun termasuk kejahatan (misdrijven). Karena, menurut pandangan orang Barat dan sebagian orang Indonesia yang sudah dipengaruhi oleh pemikiran tersebut, adalah perbuatan yang tidak merugikan orang lain, jika dilakukan atas dasar suka sama suka serta mereka telah sama-sama dewasa.
Pasal 485 RUU-KUHP 2008 telah melakukan perubahan dan perbaikan dalam menetukan pelaku zina dan hukumannya. Pelaku zina yang ditentukan dalam Pasal 485 RUU-KUHP, sebagaimana telah dikemukakan, tidak terbatas pada pelaku zina yang kedua pelakunya atau salah satu pelakunya adalah orang-orang yang dalam ikatan perkawinan yang sah.
Pasal 485 ayat (1) huruf e menentukan bahwa kedua pelaku zina itu tidak termasuk orang-orang yang tidak terikat perkawinan. Hukumannya yang ditentukan dalam Pasal 485 RUU-KUHP 2008 pun telah lebih berat, yaitu paling lama 5 tahun, bukan 9 bulan. Pendapat tersebut tentu sangat berbeda jika ditinjau dari hukum Islam. Menurut hukum Islam, zina adalah salah satu perbuatan dosa besar dan termasuk jarimah hudud yang hukumannya ditentukan langsung oleh Tuhan Yang Mahakuasa dan Mahaadil serta Maha Mengetahui, yaitu dalam surat an-Nisa ayat 15 maupun dalam surat an-Nur ayat 2, serta dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. yang sahih.
Beberapa pasal di bawah ini adalah pasal-pasal RUU-KUHP 2008 yang memuat ketentuan perzinaan.
Larangan Zina
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ عَائِذُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Idris ‘Aidzullah bin Abdullah, bahwa ‘Ubadah bin Ash Shamit adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: “Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya”. Maka kami membai’at Beliau untuk perkara-perkara tersebut. (HR. Bukhari)
Pasal 485
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun :
Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan itu berada dalam ikatan perkawinan;
Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki itu berada dalam ikatan perkawinan;
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Untuk mengetahui isi ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 28 RUU-KUHP 2008, dibawah ini dikemukakan ketentuan-ketentuan pasal-pasal tersebut.
Pasal 25
(1) Dalam hal-hal tertentu, tindak pidana aduan hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengakuan, secara mutlak, penuntutan dilakukan kepada semua peserta, walaupun tidak disebutkan oleh pengadu.
Pasal 26
(1) Dalam hal orang yang terkena tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun dan belum kawin atau berada dibawah pengampuan, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata.
(2) Dalam wakil yang sah sudah tidak ada, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampup pengawas atas dasar pengaduan istrinya atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal wakil sebagaimana dalam ayat (2) tidak ada, maka pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 28
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
1. Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina
Larangan perbuatan cabul dengan seseorang dapat ditafsirkan bahwa perbuatan itu dapat dilakukan terhadap laki-laki maupun perempuan. Pelakunya pun dapat laki-laki atau pula perempuan.
Pasal 491
Setiap orang yanga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dipidana karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 9 tahun.
Pasal 492
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 9 tahun setiap orang yang :
Melakukan percabulan dengan seseorang yang diketahui oleh orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 tahun; atau
Membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 tahun, untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan, dengan orang lain.
F. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Pengertian
Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menurut istilah program keluarga berencana adalah Kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, Kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghandaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disegaja maupun tidak disengaja. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI,1998).
Istilah Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan namun tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (Kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan).
Alasan Kehamilan Tidak Diinginkan
Terdapat banyak alasan bagi seseorang perempuan tidak menginginkan seorang anak pada saat tertentu dalam hidupnya. Menurut Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan, yaitu(Muhamad, 1998: 122 – 126):
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan
Bayi dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat
Kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah
Sedangkan menurut PKBI (1998), banyak alasan yang dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut :
Penundaan dan peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche).
Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan.
Tidak menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
Kegagalan alat kontrasepsi
Kehamilan yang diakibatkan perkosaan
Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkan kehamilan
Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
Alasan karir dan masih sekolah
Kehamilan akibat incest (hubungan seksual yang masih sedarah)
Kondisi janin yang dianggap cacat berat dan berjenis kelamin yang tidak diharapkan
Akibat yang Ditimbulkan oleh Kehamilan yang tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain (PKBI, 1998) :
Kehamilan yang tidak diinginkan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan (unwanted child), dimana anak ini akan mendapat cap buruk dalam sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak diinginkan ” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena anak ini tidak mendapat kasih sayang dan pengasuhan yang semestinya dari orang tuanya, selain itu perkembangan psikologinya akan terganggu. Besar kemungkinan bahwa anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan asuhan ini akan menjadi manusia yang tidak mengenal kasih sayang terhadap sesamanya.
Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan(aborsi) karena sebagian besar perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mengambil keputusan atau jalan keluar dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak aman
Bahaya KTD[5]
“Dampaknya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi yang dikandung, karena memang secara fisik tidak diinginkan,” ujar Direktur Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ari Goedadi, dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (6/2/2013).
Pada ibu dengan kehamilan tidak diinginkan yang mencoba menerima kehamilan namun tidak ikhlas menjadi tidak terlalu peduli dengan janin yang dikandung. Akibatnya bisa mengakibatkan malnutrisi pada janin. Kehamilan tidak diinginkan juga memicu kelahiran bayi sangat prematus (usia kehamilan kurang dari 32 minggu).
Keguguran dan preeklampsia atau kenaikan tekanan darah ibu disertai proteinuria selama kehamilan juga menjadi penemuan umum dari kasus kelahiran yang tidak diinginkan. “Pada ibu yang tidak menginginkan kehamilan karena jarak kehamilan pendek membuat rahimnya belum siap lagi untuk hamil,” terang Ari. Memang butuh waktu untuk membuat rahim pulih benar setelah melahirkan. Rahim yang belum pulih dikhawatirkan tidak mampu memaksimalkan pembentukan cadangan makanan bagi janin dan ibu.
Dampaknya bagi ibu bisa terkena anemia akut yang akhirnya meningkatkan risiko perdarahan dan komplikasi kehamilan. Bahkan risiko terburuknya adalah keguguran. Sedangkan bayi yang lahir dengan jarak terlalu dekat rentan terkena autisme dan kelainan plasenta.
“Kepulihan rahim yang sempurna butuh waktu 4 tahun,” ucap Ari. Meski begitu menurutnya jarak kelahiran 2 atau 3 tahun umumnya masih boleh-boleh saja.
Kehamilan tidak diinginkan juga bisa memicu terjadi aborsi. Merujuk pada studi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di 12 kota dari tahun 2000-2011 menunjukkan 73-83 persen wanita yang ingin aborsi adalah wanita menikah karena kegagalan kontrasepsi. Kehamilan tidak diinginkan juga berdampak secara psikologis. Misalnya munculnya perasaan malu dan bersalah. Bahkan kondisi itu bisa membuat ibu depresi dan menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Anak seharusnya membawa keceriaan pada sebuah keluarga. Karena itu rencanakanlah baik-baik kehadiran sang buah hati.
Kehamilan Tak Diinginkan Kerap Terjadi Saat Jumlah Anak Lebih dari 3
Untuk bisa memiliki keturunan yang baik dan sehat maka kehamilan perlu direncanakan dengan matang. Namun pada beberapa kasus kerap ditemukan kehamilan yang tidak diinginkan, dan biasanya terjadi saat anak sudah lebih dari 3. Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) tahun 2007 didapatkan sebagian besar kehamilan tak diinginkan di kalangan peserta KB terjadi pada kehamilan anak ke-4 dan seterusnya, yakni sebesar 25 persen.
Hasil lain SDKI tahun 2007 mencatat terdapat 9,1 persen kehamilan yang tidak diinginkan atau terjadi pada hampir 9 juta perempuan. Kehamilan ini bisa terjadi pada remaja dan juga ibu-ibu yang sudah menikah.
“Pada pasangan yang menikah memang ada survei yang menyatakan bahwa kebanyakan kehamilan yang tak diinginkan biasanya setelah anak ke-3,” ujar Dr dr Dwiana Ocviyanti, SpOG(K) saat dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu (6/2/2013).
Dr Dwiana menjelaskan misalnya ada pasangan yang ingin memiliki anak laki-laki, tapi baru punya anak perempuan atau ada kepercayaan yang mengatakan banyak anak maka banyak rezeki.
“Si wanita sendiri sudah malas untuk hamil, tetapi kan pasangannya tidak ikut hamil, jadi yang lebih ngotot adalah pasangannya,” ujar Dr Dwiana dari Departemen Obstetri dan Ginekoligi FKUI/RSCM.
Prof Dr dr Biran Affandi, SpOG selaku Ketua APCOC (Asia-Pasific Council on Contraception) mengungkapkan penyebab utama kehamilan tidak diinginkan ini adalah ‘unmet need’, artinya pasangan tidak mau hamil tapi memakai KB.
“Mungkin karena sudah berumur lebih dari 35 tahun dan merasa sudah tidak subur lagi, padahal kesuburan seorang perempuan akan berlangsung terus sampai menopause,” ujar Prof Biran.
Prof Biran mengungkapkan range untuk usia pasangan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan tergolong ‘unmet need’ cukup luas yaitu dari usia 20-50 tahun.
Sementara itu Ari Goedadi, Direktur Kesehatan Reproduksi BKKBN menjelaskan penyebab dari kehamilan yang tidak diinginkan ini dikarenakan ada hambatan dalam akses informasi dan akses pelayanan.
“Karena tenaga di lapangan sangat berkurang jumlahnya sehingga untuk akses informasi sulit, sedang akses pelayanan misalnya transportasi menuju tempat pelayanan KB sulit,” ujar Ari.
Ari menjelaskan daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan misalnya di Maluku Utara, Papua, Papua Barat, angka kehamilan tidak diinginkannya tinggi karena akses yang sulit. Serta kehamilan tak diinginkan ini lebih banyak dari kalangan yang sudah menikah. Karena itu untuk di daerah yang sulit memang diharapkan menggunakan kontrasepsi jangka panjang seperti IUD (intrauterin device), implan, tubektomi dan vasektom
G. Solusi atau Pendekatan Pekerja Sosial
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya. Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.
Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina
Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia.
Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman.
Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina
Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68. Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.
Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan
Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram.
Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »
“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan
Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »
“Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ »
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ
”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)
Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj
Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria,
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)
Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[6]
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan. Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi. Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
BIBLIOGRAFI
Djubaidah, Neng. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan Ditinjau Dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana Peenada Media Grup, 2010
http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
http://makalahzina.blogspot.com/
http://www.fiqhislam.com
www.rumaysho.com
[1] http://makalahzina.blogspot.com/
[2] http://makalahzina.blogspot.com/
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
[4][4] Djubaidah, Neng. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan Ditinjau Drai Hukum Islam. Jakarta: Kencana Peenada Media Grup, 2010
[5] http://www.fiqhislam.com
[6] www.rumaysho.com
Tulisan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Senin, 26 Januari 2015
Pengertian Tata Surya
Pengertian Tata Surya adalah suatu sistem dengan pusat matahari dikelilingi sembilan planet, ratusan ribu asteroid, puluhan ribu komet, meteroid dan debu antarplanet. Tata surya diduga terbentuk 4,6 milyar tahun yang lalu. Sampai sekarang pendapat yang dianut yaitu semua obyek tata surya, materi pembentuk planet berkondensasi dan temperaturnya menurun. Diperlukan beberapa juta tahun hingga tercapai keadaan seperti yang teramati sekarang.
Di bawah ini akan dijelaskan 9 Macam-macam Planet.
Gambar Planet Merkurius
| Planet Merkurius |

Planet Merkurius ialah planet yang paling kecil dan paling dekat dengan matahari. Pada siang hari suhu planet merkurius dapat mencapai 500-600 derajat kelvin.
Jika bumi membutuhkan waktu satu tahun untuk sekali mengelilingi matahari, maka planet merkurius memerlukan waktu 88 hari saja. Karena letaknya yang terlalu dekat dengan matahari, maka waktu paling baik untuk melihat planet ini yaitu pada saat elongasi paling besar, yaitu pada langit fajar atau sore sesaat sebelum matahari terbit atau tenggelam. Planet merkurius tidak beratmosfer, permukaannya yang berkawah dan berlobang dapat dilihat oleh wahana antariksa.
Gambar Planet Venus
| Planet Venus |
Planet Venus merupakan planet paling terang ketiga di langit setelah matahari dan bulan. Menurut ukuran fisik, Planet venus dapat dikatakan saudara kembar planet bumi. Planet venus dikatakan sebagai saudara kembar planet bumi dikarenakan memiliki garis tengah yang hampir sama, planet venus 12.100 Km sedangkan planet bumi 12.756 Km. Massa planet venus 81,4 % dari massa planet bumi, yang berarti kerapatannya lebih rendah.
Perputaran planet venus pada porosnya terbalik dibanding dengan arah edarnya dalam orbit mengelilingi matahari. Perputaran mundur planet venus ini sangat lambat, bahkan yang paling lambat dibanding kecepatan rotasi delapan planet yang lain. Planet venus bergasing pada porosnya satu kali dalam 243 hari bumi. Planet venus mempunyai atmosfer yang tebal, sehingga permukaannya tidak terlihat.
Gambar Planet Bumi
| Planet Bumi |
Planet bumi adalah planet tempat manusia hidup dan merupakan satu-satunya planet dalam tata surya yang mempunyai penghuni. Setelah wahana antariksa yang membawa kamera berhasil diluncurkan cukup jauh dari planet bumi, dapat diketahui bahwa planet bumi terlihat kebiru-biruan, tidak seterang planet venus karena daya pantulnya lebih rendah dan jaraknya dari matahari lebih jauh. Bentuk-bentuk di permukaan planet bumi tidak sejelas yang terlihat di planet mars, hal ini akibat lebih tebalnya atmosfer dan adanya awan putih yang cemerlang.
Planet bumi mempunyai sebuah satelit alam yang mengelilinginya, yaitu bulan.
Gambar Planet Mars
| Planet Mars |
Planet mars merupakan planet yang diberi nama sesuai dengan nama dewa perang yunani, hal ini disebabkan karena planet mars memiliki warna merah yang mengingatkan pada warna merah darah. Warna merah pada planet mars diakibatkan oleh oksidasi besi di daerah dekat permukaannya.
Planet mars mempunyai atmosfer yang tipis. Warna permukaan planet mars berubah menurut perubahan musim. Adanya perubahan warna-warni yang bersesuaian dengan musim menimbulkan dugaan adanya kehidupan tingkat rendah, seperti halnya tetumbuhan sederhana. Planet mars memiliki dua satelit, phobos dan deimos yang bentuknya tidak beraturan dan tidak bulat seperti bulan.
Gambar Planet Jupiter
| Planet Jupiter |
Planet Jupiter ialah planet terbesar di dalam tata surya. Planet jupiter mimiliki 16 satelit, empat yang terbesar yaitu lo. europa, ganymede dan callisto. Keempat satelit planet jupiter diberi nama bulan galilean dikarenakan pada saat itu ditemukan oleh Galileo Galilei, seorang astronom dari negara italia.
Bagian terbesar materi planet jupiter berupa gas, bukan padat seperti planet bumi. Planet jupiter hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk berotasi. Noda merah besar planet jupiter merupakan corak paling mencolok pada planet ini. Diduga di bawah lapisan angkasa planet jupiter yang tebal terdapat gunung api yang menimbulkan noda merah tersebut.
Gambar Planet Saturnus
| Planet Saturnus |
Planet saturnus adalah planet yang paling indah. Planet saturnus memiliki cincin yang simetris, yang memperlihatkan keanggunan tak tertandingi. Ada 3 lapis cincin pada planet saturnus yang dipisahkan oleh garis batas cassini. Cincin pada planet saturnus terbentuk dari jutaan partikel lembut yang saling terpisah.
Cincing cemerlang ini diduga berasal dari satelit yang tidak pernah terbentuk, oleh karena letaknya yang terlalu dekat dengan planet saturnus. Gaya ganggu planet saturnus membuat calon satelit itu tidak stabil.
Dalam banyak hal planet saturnus mirip dengan planet jupiter. Angkasa planet saturnus terdiri dari gas metan. Planet saturnus memiliki 14 satelit. Karena jaraknya yang jauh, planet saturnus sangatlah dingin, hanya bisa mencapai 100 derajat kelvin.
Gambar Planet Uranus
| Planet Uranus |
Planet uranus merupakan nama yang diambil dari nama dewa yunani. Planet uranus memiliki cincin, bahkan sampai 5 lapis, tetapi cincin itu tipis sekali dan sulit diamati. Planet uranus terdiri dari gas metan dan memiliki 15 buah satelit. Waktu rotasi yang diperlukan planet uranus, yaitu hampir 11 jam saja. Suhu angkasanya sangat rendah, yaitu berkisar 90 derajat kelvin.
Gambar Planet Neptunus
| Planet Neptunus |
Planet Neptunus ialah planet penggangu orbit planet uranus. Hal ini diketahui selelah melakukan beberapa penelitian tentang menyimpangnya rotasi planet uranus dari yang seharusnya. Para ahli menduga simpangan itu akibat ganguan planet lain diluar uranus. Melalui perhitungan matematik akhirn ya berhasil diketahui letak benda penggangu planet uranus tersebut. Lintasan benda penggangu memperlihatkan bahwa ia adalah sebuah panet, yang kemudian dinamakan planet neptunus. Planet neptunus membutuhkan waktu 165 tahun untuk mengitari matahari. Planet neptunus memiliki dua buah satelit, yaitu antara lain satelit triton dan satelit neroid.
Gambar Planet Pluto
| Planet Pluto |
Planet pluto adalah planet terakhir yang ditemui dalam tata surya, mempunyai sejarah yang lebih rumit daripada penemuan planet neptunus. Orbit planet uranus masih saja menyimpang dari seharusnya, meskipun pengaruh planet neptunus telah diperhitungkan. Karena itu terus dilakukan perhitungan, sampai disimpulkan bahwa orbit planet uranus ini tergangu oleh planet diluar lintasan planet neptunus. Ternyata pengganggu itu merupakan planet kecil yang diberi nama pluto. Diameter planet pluto hanya setengah diameter planet bumi. Planet pluto berada sangat jauh dari matahari dan membutuhkan waktu 248 tahun untuk sekali mengitari matahari.
Sekian pembahasan mengenai pengertian tata surya dan 9 macam planet, semoga tulisan saya mengenai pengertian tata surya dan 9 macam planet dapat bermanfaat.
Di bawah ini akan dijelaskan 9 Macam-macam Planet.
Gambar Planet Merkurius
| Planet Merkurius |

Planet Merkurius ialah planet yang paling kecil dan paling dekat dengan matahari. Pada siang hari suhu planet merkurius dapat mencapai 500-600 derajat kelvin.
Jika bumi membutuhkan waktu satu tahun untuk sekali mengelilingi matahari, maka planet merkurius memerlukan waktu 88 hari saja. Karena letaknya yang terlalu dekat dengan matahari, maka waktu paling baik untuk melihat planet ini yaitu pada saat elongasi paling besar, yaitu pada langit fajar atau sore sesaat sebelum matahari terbit atau tenggelam. Planet merkurius tidak beratmosfer, permukaannya yang berkawah dan berlobang dapat dilihat oleh wahana antariksa.
Gambar Planet Venus
| Planet Venus |

Perputaran planet venus pada porosnya terbalik dibanding dengan arah edarnya dalam orbit mengelilingi matahari. Perputaran mundur planet venus ini sangat lambat, bahkan yang paling lambat dibanding kecepatan rotasi delapan planet yang lain. Planet venus bergasing pada porosnya satu kali dalam 243 hari bumi. Planet venus mempunyai atmosfer yang tebal, sehingga permukaannya tidak terlihat.
Gambar Planet Bumi
| Planet Bumi |

Planet bumi mempunyai sebuah satelit alam yang mengelilinginya, yaitu bulan.
Gambar Planet Mars
| Planet Mars |

Planet mars mempunyai atmosfer yang tipis. Warna permukaan planet mars berubah menurut perubahan musim. Adanya perubahan warna-warni yang bersesuaian dengan musim menimbulkan dugaan adanya kehidupan tingkat rendah, seperti halnya tetumbuhan sederhana. Planet mars memiliki dua satelit, phobos dan deimos yang bentuknya tidak beraturan dan tidak bulat seperti bulan.
Gambar Planet Jupiter
| Planet Jupiter |

Bagian terbesar materi planet jupiter berupa gas, bukan padat seperti planet bumi. Planet jupiter hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk berotasi. Noda merah besar planet jupiter merupakan corak paling mencolok pada planet ini. Diduga di bawah lapisan angkasa planet jupiter yang tebal terdapat gunung api yang menimbulkan noda merah tersebut.
Gambar Planet Saturnus
| Planet Saturnus |

Cincing cemerlang ini diduga berasal dari satelit yang tidak pernah terbentuk, oleh karena letaknya yang terlalu dekat dengan planet saturnus. Gaya ganggu planet saturnus membuat calon satelit itu tidak stabil.
Dalam banyak hal planet saturnus mirip dengan planet jupiter. Angkasa planet saturnus terdiri dari gas metan. Planet saturnus memiliki 14 satelit. Karena jaraknya yang jauh, planet saturnus sangatlah dingin, hanya bisa mencapai 100 derajat kelvin.
Gambar Planet Uranus
| Planet Uranus |

Gambar Planet Neptunus
| Planet Neptunus |

Gambar Planet Pluto
| Planet Pluto |

Sekian pembahasan mengenai pengertian tata surya dan 9 macam planet, semoga tulisan saya mengenai pengertian tata surya dan 9 macam planet dapat bermanfaat.
Pengertian Negara Menurut Para Pakar
Pengertian Negara Menurut Aristoteles adalah persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin, Pengertian Negara ialah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Hugo de Groot menjelaskan bahwa, Pengertian Negara merupakan suatu persekutuan yang sempurna, dimana orang-orang yang merdeka memperoleh perlindungan hukum.
Pengertian Negara Menurut Kranenburg adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Bluntschli, Pengertian Negara yaitu suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
Hans Kelsen berpendapat, Pengertian Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Pengertian Negara Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok yang terorganisasi, dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan.
Jadi dari Pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Negara adalah suatu persekutuan yang terorganisasi dengan segala kepentingan-kepentingannya untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Menurut Jean Bodin, Pengertian Negara ialah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Hugo de Groot menjelaskan bahwa, Pengertian Negara merupakan suatu persekutuan yang sempurna, dimana orang-orang yang merdeka memperoleh perlindungan hukum.
Pengertian Negara Menurut Kranenburg adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Bluntschli, Pengertian Negara yaitu suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
Hans Kelsen berpendapat, Pengertian Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Pengertian Negara Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok yang terorganisasi, dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan.
Jadi dari Pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Negara adalah suatu persekutuan yang terorganisasi dengan segala kepentingan-kepentingannya untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
Menurut Roy, Pengertian Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
Hanel mengemukakan, Pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi, agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
a. Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannnya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggota : Perusahaan kopersai yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Menurut Roy, Pengertian Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
Hanel mengemukakan, Pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi, agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
a. Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannnya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggota : Perusahaan kopersai yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Jaringan Parenkim
Pengertian Jaringan Parenkim (jaringan dasar) adalah suatu jaringan yang terbentuk dari sel-sel hidup, dengan struktur morfologi dan juga fisiologi yang bervariasi dan masih melakukan segala kegiatan proses fisiologi. Walaupun struktur morfologi dan fisiologinya bermacam-macam, namun pada umumnya dapat dinyatakan bahwa parenkim memiliki sifat -sifat yanga sama.
Sel-sel yang menyusun jaringan di atas terdiri dari sel-sel yang bahan-bahannya merupakan zat setengah cairan, sedangkan jaringan-jaringan lain yang terbentuk terlebih dahulu merupakan bahan-bahan yang lebih padat.
Jaringan Parenkim biasa disebut sebagai ground tissu atau jaringan dasar, yang berarti bahwa pada hampir setiap bagian tumbuhan akan terdapat jaringan parenkim ini sebagai jaringan dasar, dimana jaringan-jaringan lain terdapat di dalamnya.
Secara filogenetis, Jaringan Parenkim dapat dianggap sebagai jaringan-jaringan pada tumbuhan yang tersusunnya merupakan pemula. Sebab kalau kita perhatikan tumbuhan yang primitif, pada tubuhnya hanya terdiri dari sel-sel Parenkim. Jadi sesuai dengan pengertian Parenkim di atas sebagai jaringan dasar (jaringan pemula), demikian juga anggapan bahwa jaringan-jaringan dewasa ada tumbuhan tingkat tinggi berasal dari jaringan Parenkim tersebut.
Jaringan Parenkim terbentuk dari sel-sel parenkim, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sel-sel Parenkim itu adalah massa (sel-sel) yang menyebar luas pada seluruh organ dari tumbuhan. Jaringan Parenkim merupakan jaringan heterogen, sebab telah terjadi asosiasi antara sel-sel parenkim yang meluas maka jaringan parenkim umumnya terdapat pada empulur dan korteks batang, akar, mesofil daun, jaringan-jaringan fotosintesis, daging daun serta endosperm biji dan dalam buah.
Demikianlah Pembahasan Mengenai Pengertian Jaringan Parenkim, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Jaringan Parenkim dapat bermanfaat.
Sel-sel yang menyusun jaringan di atas terdiri dari sel-sel yang bahan-bahannya merupakan zat setengah cairan, sedangkan jaringan-jaringan lain yang terbentuk terlebih dahulu merupakan bahan-bahan yang lebih padat.
Jaringan Parenkim biasa disebut sebagai ground tissu atau jaringan dasar, yang berarti bahwa pada hampir setiap bagian tumbuhan akan terdapat jaringan parenkim ini sebagai jaringan dasar, dimana jaringan-jaringan lain terdapat di dalamnya.
Secara filogenetis, Jaringan Parenkim dapat dianggap sebagai jaringan-jaringan pada tumbuhan yang tersusunnya merupakan pemula. Sebab kalau kita perhatikan tumbuhan yang primitif, pada tubuhnya hanya terdiri dari sel-sel Parenkim. Jadi sesuai dengan pengertian Parenkim di atas sebagai jaringan dasar (jaringan pemula), demikian juga anggapan bahwa jaringan-jaringan dewasa ada tumbuhan tingkat tinggi berasal dari jaringan Parenkim tersebut.
Jaringan Parenkim terbentuk dari sel-sel parenkim, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sel-sel Parenkim itu adalah massa (sel-sel) yang menyebar luas pada seluruh organ dari tumbuhan. Jaringan Parenkim merupakan jaringan heterogen, sebab telah terjadi asosiasi antara sel-sel parenkim yang meluas maka jaringan parenkim umumnya terdapat pada empulur dan korteks batang, akar, mesofil daun, jaringan-jaringan fotosintesis, daging daun serta endosperm biji dan dalam buah.
Demikianlah Pembahasan Mengenai Pengertian Jaringan Parenkim, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Jaringan Parenkim dapat bermanfaat.
Pengertian Statistik
Pengertian Statistik dalam Arti Sempit adalah data ringkasan berbentuk angka, seperti jumlah, rata-rata, proporsi (persentase) dan berbagai nilai koefisien seperti koefisien variasi, koefisien korelasi, koefisien determinasi dan koefisien regresi.
Pengertian Statistik dalam Arti Luas ialah ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengelolahan, penyajian dan analisis data termasuk cara pengambilan kesimpulan dengan memperhitungkan unsur ketidakpastian (uncertainty) berdasarkan konsep probabilitas (probabbility).
Untuk Mempelajari Pengertian Statistik dalam arti luas kita perlu mengetahui beberapa istilah pokok antara lain sebagai berikut :
1. Elemen yaitu sesuatu yang menjadi objek pengumpulan data atau pemeriksaan atau penelitian. Seringa juga elemen disebut "sampling unit' atau "unit analysis".
2. Karakteristik ialah sifat, ciri atau hal-hal yang dimiliki elemen (semua keterangan mengenai elemen).
3. Variabel atau perubah adalah sesuatu yang nilainya berubah-ubah menurut waktu atau berbeda menurut elemen atau tempat. Nilai karakteristik merupakan variabel, biasanya diberi simbol huruf X.
4. Populasi yaitu kumpulan yang lengkap dari elemen-elemen yang sejenis akan tetapi dapat dibedakan karena karakteristiknya.
5. Sampel ialah kumpulan sebagai elemen populasi.
6. Sensus adalah cara pengumpulan data kalau semua elemen populasi diteliti satu per satu. Hasilnya merupakan data statistik sebenarnya yang disebut parameter.
7. Sampling ialah cara pengumpulan data kalau hanya elemen sampel yang di teliti, hasilnya merupakan data perkiraan atau dugaan (estimate).
8. Kesalahan Sampling (sampling error) yaitu kesalahan yang terjadi karena tidak semua elemen diteliti, ini merupakan selisih antara data perkiraan (estimate) dan data sebenarnya.
9. Sampling error dipergunakan untuk mengukur tingkat ketelitian data perkiraan dari hasil penelitian sampel.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar, Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Statistik dalam Arti Luas ialah ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengelolahan, penyajian dan analisis data termasuk cara pengambilan kesimpulan dengan memperhitungkan unsur ketidakpastian (uncertainty) berdasarkan konsep probabilitas (probabbility).
Untuk Mempelajari Pengertian Statistik dalam arti luas kita perlu mengetahui beberapa istilah pokok antara lain sebagai berikut :
1. Elemen yaitu sesuatu yang menjadi objek pengumpulan data atau pemeriksaan atau penelitian. Seringa juga elemen disebut "sampling unit' atau "unit analysis".
2. Karakteristik ialah sifat, ciri atau hal-hal yang dimiliki elemen (semua keterangan mengenai elemen).
3. Variabel atau perubah adalah sesuatu yang nilainya berubah-ubah menurut waktu atau berbeda menurut elemen atau tempat. Nilai karakteristik merupakan variabel, biasanya diberi simbol huruf X.
4. Populasi yaitu kumpulan yang lengkap dari elemen-elemen yang sejenis akan tetapi dapat dibedakan karena karakteristiknya.
5. Sampel ialah kumpulan sebagai elemen populasi.
6. Sensus adalah cara pengumpulan data kalau semua elemen populasi diteliti satu per satu. Hasilnya merupakan data statistik sebenarnya yang disebut parameter.
7. Sampling ialah cara pengumpulan data kalau hanya elemen sampel yang di teliti, hasilnya merupakan data perkiraan atau dugaan (estimate).
8. Kesalahan Sampling (sampling error) yaitu kesalahan yang terjadi karena tidak semua elemen diteliti, ini merupakan selisih antara data perkiraan (estimate) dan data sebenarnya.
9. Sampling error dipergunakan untuk mengukur tingkat ketelitian data perkiraan dari hasil penelitian sampel.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar, Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Partai Politik
Pengertian Partai Politik Menurut Prof. Meriam Budiarjo adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.
Menurut R.H. Soltau, Pengertian Partai Politik ialah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.
Carl J. Friedrich mengemukakan Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.
Secara Khusus Pengertian Partai Politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Thn 2002 mengenai Partai Politik, yaitu Pengertian Partai Politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Dari pengertian partai politik diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, dimana para anggotanya memiki tujuan yang sama untuk merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Partai Politik Menurut Pakar, semoga Tulisan saya mengenai Pengertian Partai Politik Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Menurut R.H. Soltau, Pengertian Partai Politik ialah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.
Carl J. Friedrich mengemukakan Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.
Secara Khusus Pengertian Partai Politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Thn 2002 mengenai Partai Politik, yaitu Pengertian Partai Politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Dari pengertian partai politik diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, dimana para anggotanya memiki tujuan yang sama untuk merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Partai Politik Menurut Pakar, semoga Tulisan saya mengenai Pengertian Partai Politik Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Hukum pajak
Pengertian Hukum pajak dalam Arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak.
Pengertian Hukum pajak dalam Arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum.
Mengingat, bahwa hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak melepaskan sanksi hukum di dalamnya agar pejabat pajak maupun wajib pajak menaati kaidah hukum sebagai substansi. Dalam arti, terhadap pejabat pajak maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak, negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat di dalamnya. Sanksi hukum yang dapat ditetapkan berupa sanksi administrasi negara dan sanksi pidana.
Disamping pengertian hukum pajak tersebut diatas, Rochmat Soemitrp (1979: 24-25) mengemukakan bahwa Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak) dan kewajiban-kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara mengajuan keberatan dan sebagainya.
Berbeda halnya yang dikemukakan oleh Santoso Brotodiharjo (1951: 1) bahwa Pengertian Hukum Pajak yang juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).
Disamping itu, Bohari (2004; 29) berpendapat bahwa :
Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Keberadaan Pengertian Hukum Pajak sangat memegang fungsi bagi mereka yang terkait dengan ppenegakan di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak. Dalam arti bahwasannya hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajiban untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.
Hukum Pajak sebagai bagian ilmu hukum memiliki istilah yang berbeda-beda karena penggunaan bahasa yang menyebabkannya. Dalam literatur berbahasa Inggris, dalam hukum pajak disebut tax law. Kemudian dalam bahas Belanda disebut belasting recht. Sementara itu, dalam literatur berbahasa Indonesia digunakan istilah selain hukum pajak juga hukum fiskal. pada dasarnya hukum pajak dengan hukum fiskal memiliki sebuah subtansi yang berbeda. Hukum pajak hanya sekedar membicaran tentang pajak sebagai objek kajiannya, sedangkan pada hukum fiskal meliputi pajak dan sebagian keuangan negara sebagai objek kajiannya.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum Pajak dalam tulisan ini, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Hukum Pajak dapat bermanfaat.
Pengertian Hukum pajak dalam Arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum.
Mengingat, bahwa hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak melepaskan sanksi hukum di dalamnya agar pejabat pajak maupun wajib pajak menaati kaidah hukum sebagai substansi. Dalam arti, terhadap pejabat pajak maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak, negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat di dalamnya. Sanksi hukum yang dapat ditetapkan berupa sanksi administrasi negara dan sanksi pidana.
Disamping pengertian hukum pajak tersebut diatas, Rochmat Soemitrp (1979: 24-25) mengemukakan bahwa Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak) dan kewajiban-kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara mengajuan keberatan dan sebagainya.
Berbeda halnya yang dikemukakan oleh Santoso Brotodiharjo (1951: 1) bahwa Pengertian Hukum Pajak yang juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).
Disamping itu, Bohari (2004; 29) berpendapat bahwa :
Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Keberadaan Pengertian Hukum Pajak sangat memegang fungsi bagi mereka yang terkait dengan ppenegakan di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak. Dalam arti bahwasannya hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajiban untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.
Hukum Pajak sebagai bagian ilmu hukum memiliki istilah yang berbeda-beda karena penggunaan bahasa yang menyebabkannya. Dalam literatur berbahasa Inggris, dalam hukum pajak disebut tax law. Kemudian dalam bahas Belanda disebut belasting recht. Sementara itu, dalam literatur berbahasa Indonesia digunakan istilah selain hukum pajak juga hukum fiskal. pada dasarnya hukum pajak dengan hukum fiskal memiliki sebuah subtansi yang berbeda. Hukum pajak hanya sekedar membicaran tentang pajak sebagai objek kajiannya, sedangkan pada hukum fiskal meliputi pajak dan sebagian keuangan negara sebagai objek kajiannya.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum Pajak dalam tulisan ini, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Hukum Pajak dapat bermanfaat.
Pengertian Narkoba, Narkotika dan Psikotropika
Narkoba
Pengertian Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika, psikotropika & bahan adiktif lainnya. Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika & bahan adiktif lainnya. Tiap jenis ini kemudian dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa kelompok.
Narkotika
Pengertian Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun bukan sintetis, dimana dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa pada tubuh. zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Berdasarkan Undang-undang No. 22 Thn 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu :
Pengertian Narkotika Golongan 1 yaitu Narkotika yang paling berbahaya karna daya adiktifnya sangat tinggi. Contoh Golongan Narkotika ini : Ganja, heroin, kokain, morfin, opium dan lain-lain.
Pengertian Narkotika Golongan 2 adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh Narkotika golongan 2 : petidindan turunannya, benzetidin, betametadol dan lain-lain.
Pengertian Narkotika Golongan 3 ialah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh Narkotika golongan 3 : Kodein dan turunannya.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibagi ke dalam 3 golongan juga, yaitu narkotika Alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
Narkotika Alami
Pengertian Narkotika Alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuhan-tumbuhan (alam). Contohnya :
Ganja
Gambar daun Ganja
Pengertian Ganja ialah tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jari pada daunnya selalu ganjil, yaitu 5, 7, 9. Daun Ganja sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, bila dipakai sebagai bumbu masak daya aktifnya rendah. Namun, tidak demikian bila di bakar dan asapnya di hirup.
Hasis
Gambar Hasis
Pengertian Hasis merupakan tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika Latin dan Eropa. Daun ganja, mariyuana dan hasis juga dapat disuling dan diambil sarinya. Ketika dalam bentuk cair, harganya sangat mahal.

Gambar Koka
Pengertian Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang dan berwarna merah seperti biji kopi. Didaalam komunitas masyarakat indian kuno, biji koka sering dipakai untuk menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu binatang. kokain pada dasarnya olahan dari koka.

Opium
Gambar Getah Bunga Opium
Pengertian Opium ialah bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium kemudian dihasilkan candu (opiat). Di Mesir dan daratan Cina, opium dulu diginakan untuk mengobati beberapa ppenyakit, memberi kekuatan atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu.
Narkotika Semisintesis
Pengertian Narkotika Semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contoh Narkotika sintesis : Morfin, Kodein, Heroin dan kokain.
Narkotika Sintesis
Pengertian Narkotika sintesis yaitu ialah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini kemudian digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba. Contoh :
1. Petidin : Untuk obat bius lokal, operasi kecil dan sunat.
2. Methadon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
3. Naltrexon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
Psikotropika
Pengertian Psikotropika adalah zat atau obat bukan Narkotika, baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika merupakan obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-undang No. 5 Thun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan :
Golongan 1 ialah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, sampai saat ini belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya: MDMA, ekstasi, LSD dan STP.
Golongan 2 yaitu psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya: amfetamin, metakualon, metafetamin dan sebagainya.
Golongan 3 adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya : lumibal, buprenorsina dan fleenitrazepam.
Golongan 4 ialah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya : Nitrazepam (BK, dumolid, mogadon) dan diazepam.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Narkoba, Pengertian Narkotika dan Pengertian psikotropika, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Narkoba, Pengertian Narkotika dan pengertian psikotropika dapat bermanfaat.
Pengertian Narkoba adalah Singkatan dari Narkotika, psikotropika & bahan adiktif lainnya. Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu narkotika, psikotropika & bahan adiktif lainnya. Tiap jenis ini kemudian dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa kelompok.
Narkotika
Pengertian Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun bukan sintetis, dimana dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa pada tubuh. zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Berdasarkan Undang-undang No. 22 Thn 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu :
Pengertian Narkotika Golongan 1 yaitu Narkotika yang paling berbahaya karna daya adiktifnya sangat tinggi. Contoh Golongan Narkotika ini : Ganja, heroin, kokain, morfin, opium dan lain-lain.
Pengertian Narkotika Golongan 2 adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh Narkotika golongan 2 : petidindan turunannya, benzetidin, betametadol dan lain-lain.
Pengertian Narkotika Golongan 3 ialah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh Narkotika golongan 3 : Kodein dan turunannya.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibagi ke dalam 3 golongan juga, yaitu narkotika Alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
Narkotika Alami
Pengertian Narkotika Alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuhan-tumbuhan (alam). Contohnya :
Ganja
Gambar daun Ganja
Pengertian Ganja ialah tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jari pada daunnya selalu ganjil, yaitu 5, 7, 9. Daun Ganja sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, bila dipakai sebagai bumbu masak daya aktifnya rendah. Namun, tidak demikian bila di bakar dan asapnya di hirup.
Hasis
Gambar Hasis
Pengertian Hasis merupakan tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika Latin dan Eropa. Daun ganja, mariyuana dan hasis juga dapat disuling dan diambil sarinya. Ketika dalam bentuk cair, harganya sangat mahal.

Gambar Koka
Pengertian Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang dan berwarna merah seperti biji kopi. Didaalam komunitas masyarakat indian kuno, biji koka sering dipakai untuk menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu binatang. kokain pada dasarnya olahan dari koka.

Opium
Gambar Getah Bunga Opium
Pengertian Opium ialah bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium kemudian dihasilkan candu (opiat). Di Mesir dan daratan Cina, opium dulu diginakan untuk mengobati beberapa ppenyakit, memberi kekuatan atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu.
Narkotika Semisintesis
Pengertian Narkotika Semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contoh Narkotika sintesis : Morfin, Kodein, Heroin dan kokain.
Narkotika Sintesis
Pengertian Narkotika sintesis yaitu ialah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini kemudian digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba. Contoh :
1. Petidin : Untuk obat bius lokal, operasi kecil dan sunat.
2. Methadon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
3. Naltrexon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
Psikotropika
Pengertian Psikotropika adalah zat atau obat bukan Narkotika, baik alamiah maupun sintesis yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika merupakan obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan Undang-undang No. 5 Thun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan :
Golongan 1 ialah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, sampai saat ini belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya: MDMA, ekstasi, LSD dan STP.
Golongan 2 yaitu psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya: amfetamin, metakualon, metafetamin dan sebagainya.
Golongan 3 adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya : lumibal, buprenorsina dan fleenitrazepam.
Golongan 4 ialah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya : Nitrazepam (BK, dumolid, mogadon) dan diazepam.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Narkoba, Pengertian Narkotika dan Pengertian psikotropika, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Narkoba, Pengertian Narkotika dan pengertian psikotropika dapat bermanfaat.
Pengertian Ekosistem
Pengertian Ekosistem menurut pendapat A.G. Tansley adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat fungsi dan struktur. Struktur yang dimaksud dalam definisi ekosistem tersebut adalah berhubungan dengan keanekaragaman spesies (species diversity). Pada ekosistem yang memiliki struktur kompleks, maka akan memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi. Adapun fungsi yang dimaksud dalam pengertian ekosistem ini berhubungan dengan siklus materi dan arus energi melalui komponen-komponen ekosistem.
Menurut Woodbury, Pengertian Ekosistem ialah tatanan kesatuan secara kompleks yag di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi.
Odum memberikan pendapatnya mengenai Pengertian Ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan di antara keduanya saling memengaruhi. Ekosistem disebut juga sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuan terkecil yang memiliki komponen secara lengkap, terdapat proses ekologi yang lengkap, memiliki relung ekologi yang lengkap, sehingga dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.
Pengertian Ekosistem menurut Soemarwoto yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Tingkatan organisme ini dapat dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki komponen-komponen dengan fungsi berbeda yang terkoordinasi secara baik, sehingga pada masing-masing komponen terjadi hubungan timbal balik terwujudkan dalam rantai makanan dan jaringan makanan yang pada setiap proses ini terjadi aliran energi dan siklus materi.
Menurut UU Lingkungan Hidup Tahun 1997, Pengertian Ekosistem merupakan suatu tatanan kesatuan secara menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi. Unsur-unsur lingkungan hidu, baik unsur biotik maupun abiotik, benda mati maupun makhluk hidup, semuanya tersusun sebagai satu kesatuan dalam sekosistem yang masing-masing tidak bisa hidup sendiri, tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan, saling berinteraksi, saling memengaruhi, sehingga tidak dapat dipisahkan.
Semua ekosistem baik ekosistem teresterial (daratan) maupun ekosistem akuatik (perairan) terdiri atas komponen yang dapat dikelompokkan berdasarkan segi trofik atau nutrisi dan segi struktur dasar ekosistem. Pengelompokkan masing-masing komponen ekosistem dari tiap segi tersebut diuraikan di bawah ini.
Berdasarkan atas segi struktur dasar ekosistem, maka dari itu dalam komponen ekosistem terdiri atas dua jenis, yaitu :
Komponen biotik (komponen makhluk hidup), misalnya tumbuhan, binatang dan mikroba.
Komponen abiotik (komponen benda mati), misalnya air, tanah, udara dan energi.
Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka suatu komponen biotik dalam ekosistem terdiri atas dua jenis, antara lain :
Komponen Autotrofik (autotrophic)
Pengertian Komponen Autotrofik adalah organisme yang mampu menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa bahan organik yang berasal dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energi utama berupa radiasi matahari. Oleh karenanya klorofil yang terkandung dalam organisme termasuk ke dalam golongan autotrof dan pada umumnya ialah golongan tumbuhan. Pada komponen autrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis bahan anorganik menjadi bahan organik.
Komponen Heterotrofik (heterotrofhic)
Pengertian Komponen Heterotrofik adalah organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan makanannya, bahan organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh organisme lain. Komponen heterotrofik memperoleh bahan makanan dari komponen autotrofik, yang kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan bahan organik kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana. Oleh sebab itu dikatakan bahwa binatang, jamur, jasad renik termasuk kedalam golongan komponen heterotrofik.
Sekian uraian dari saya mengenai pengertian ekosistem dalam biologi, semoga tulisan saya mengenai pengertian ekosistem dalam biologi dapat bermanfaat.
Menurut Woodbury, Pengertian Ekosistem ialah tatanan kesatuan secara kompleks yag di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan dan binatang yang dipertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian mata rantai siklus materi dan aliran energi.
Odum memberikan pendapatnya mengenai Pengertian Ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organisme dan lingkungannya (lingkungan biotik dan abiotik) dan di antara keduanya saling memengaruhi. Ekosistem disebut juga sebagai suatu unit fungsional dasar dalam ekologi karena merupakan satuan terkecil yang memiliki komponen secara lengkap, terdapat proses ekologi yang lengkap, memiliki relung ekologi yang lengkap, sehingga dalam unit ini siklus materi dan arus energi terjadi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.
Pengertian Ekosistem menurut Soemarwoto yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Tingkatan organisme ini dapat dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki komponen-komponen dengan fungsi berbeda yang terkoordinasi secara baik, sehingga pada masing-masing komponen terjadi hubungan timbal balik terwujudkan dalam rantai makanan dan jaringan makanan yang pada setiap proses ini terjadi aliran energi dan siklus materi.
Menurut UU Lingkungan Hidup Tahun 1997, Pengertian Ekosistem merupakan suatu tatanan kesatuan secara menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi. Unsur-unsur lingkungan hidu, baik unsur biotik maupun abiotik, benda mati maupun makhluk hidup, semuanya tersusun sebagai satu kesatuan dalam sekosistem yang masing-masing tidak bisa hidup sendiri, tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan, saling berinteraksi, saling memengaruhi, sehingga tidak dapat dipisahkan.
Semua ekosistem baik ekosistem teresterial (daratan) maupun ekosistem akuatik (perairan) terdiri atas komponen yang dapat dikelompokkan berdasarkan segi trofik atau nutrisi dan segi struktur dasar ekosistem. Pengelompokkan masing-masing komponen ekosistem dari tiap segi tersebut diuraikan di bawah ini.
Berdasarkan atas segi struktur dasar ekosistem, maka dari itu dalam komponen ekosistem terdiri atas dua jenis, yaitu :
Komponen biotik (komponen makhluk hidup), misalnya tumbuhan, binatang dan mikroba.
Komponen abiotik (komponen benda mati), misalnya air, tanah, udara dan energi.
Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka suatu komponen biotik dalam ekosistem terdiri atas dua jenis, antara lain :
Komponen Autotrofik (autotrophic)
Pengertian Komponen Autotrofik adalah organisme yang mampu menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa bahan organik yang berasal dari bahan-bahan anorganik dengan bantuan klorofil dan energi utama berupa radiasi matahari. Oleh karenanya klorofil yang terkandung dalam organisme termasuk ke dalam golongan autotrof dan pada umumnya ialah golongan tumbuhan. Pada komponen autrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis bahan anorganik menjadi bahan organik.
Komponen Heterotrofik (heterotrofhic)
Pengertian Komponen Heterotrofik adalah organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan bahan organik sebagai bahan makanannya, bahan organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh organisme lain. Komponen heterotrofik memperoleh bahan makanan dari komponen autotrofik, yang kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan bahan organik kompleks ke dalam bentuk bahan anorganik yang sederhana. Oleh sebab itu dikatakan bahwa binatang, jamur, jasad renik termasuk kedalam golongan komponen heterotrofik.
Sekian uraian dari saya mengenai pengertian ekosistem dalam biologi, semoga tulisan saya mengenai pengertian ekosistem dalam biologi dapat bermanfaat.
Pengertian Motivasi
Motivasi berasal dari kata Motif (motive). Yang dimaksud dengan Pengertian Motivasi yaitu suatu kondisi yang mendorong atau yang menjadi sebab seseorang melakukan suatu kegiatan atau perbuatan, yang dilakukan secara sadar.
Pengertian Motivasi Menurut Para Pakar, Sebagai Berikut :
Menurut Mathis dan Jackson Pengertian Motivasi adalah hasrat di dalam seseorang menyebabkan orang tersebut melakukan tindakan. Seseorang melakukan tindakan untuk sesuatu hal mencapai tujuan. Oleh sebab itu motivasi merupakan penggerak yang mengarahkan pada tujuan dan itu jarang muncul dengan sia-sia.
Pengertian Motivasi Menurut Siagian ialah daya pendorong yang mengakibatkan seseorang anggota organisasi mau dan rela untuk mengerahkan kemampuan, dalam wujud keahlian atau keterampilan tenaga dan waktunya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan menunaikan kewajibannya, dalam rangka untuk mencapai tujuan dan berbagai sasaran organisasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Handoko Mengatakan, Pengertian Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan, menyalurkan dan memelihara tingkah perilaku manusia.
Berdasarkan Pengertian Motivasi diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Motivasi adalah suatu tindakan untuk mempengaruhi orang lain untuk berperilaku (to behave) secara tertentu. Motivasi merupakan tugas bagi manajer untuk mempengaruhi orang lain (karyawan) dalam suatu perusahaan.
Dari Batasan Pengertian Motivasi diatas terlihat bahwa ada tiga hal yang termasuk di dalamnya antara lain : upaya (effort), tujuan organisasi (goals), dan kebutuhan (need). Demikianlah Pengertian Motivasi Menurut Para Pakar, Semoga tulisan Pengertian Motivasi dapat bermanfaat bagi anda.
Pengertian Motivasi Menurut Para Pakar, Sebagai Berikut :
Menurut Mathis dan Jackson Pengertian Motivasi adalah hasrat di dalam seseorang menyebabkan orang tersebut melakukan tindakan. Seseorang melakukan tindakan untuk sesuatu hal mencapai tujuan. Oleh sebab itu motivasi merupakan penggerak yang mengarahkan pada tujuan dan itu jarang muncul dengan sia-sia.
Pengertian Motivasi Menurut Siagian ialah daya pendorong yang mengakibatkan seseorang anggota organisasi mau dan rela untuk mengerahkan kemampuan, dalam wujud keahlian atau keterampilan tenaga dan waktunya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan menunaikan kewajibannya, dalam rangka untuk mencapai tujuan dan berbagai sasaran organisasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Handoko Mengatakan, Pengertian Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan, menyalurkan dan memelihara tingkah perilaku manusia.
Berdasarkan Pengertian Motivasi diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Motivasi adalah suatu tindakan untuk mempengaruhi orang lain untuk berperilaku (to behave) secara tertentu. Motivasi merupakan tugas bagi manajer untuk mempengaruhi orang lain (karyawan) dalam suatu perusahaan.
Dari Batasan Pengertian Motivasi diatas terlihat bahwa ada tiga hal yang termasuk di dalamnya antara lain : upaya (effort), tujuan organisasi (goals), dan kebutuhan (need). Demikianlah Pengertian Motivasi Menurut Para Pakar, Semoga tulisan Pengertian Motivasi dapat bermanfaat bagi anda.
Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet adalah sebuah seni (management is an art). Setiap pekerjaan dapat diselesaikan melalui orang lain.
George R. Terry Mengemukakan Pengertian Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni. Manajemen merupakan suatu wadah dalam ilmu pengetahuan, sehingga dapat dibuktikan kebenarannya secara umum.
Pengertian Manajemen menurut Koontz ialah seni yang paling produktif selalu didasarkan pada pemahaman akan ilmu yang mendasarinya. Oleh karena itu, seni dan ilmu bukannya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi saling melengkapi.
Menurut Stoner, Pengertian Manajemen adalah proses dalam membuat perencanaan, pengorganisasian, mengendalikan dan memimpin berbagai usaha dari anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran.
Wilson Bangun mengemukakan Pengertian Manajemen ialah rangkaian aktivitas-aktivitas yang dikerjakan oleh anggota-anggota organisasi untuk mencapai tujuannya. Proses merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis.
Merujuk pada manajemen sebagai suatu proses, para manajer dalam melaksanakan aktivitasnya saling terkait dengan sasaran yang mereka capai. Berdasarkan penjelasan pengertian manajemen diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Manajemen adalah suatu seni, ilmu dan proses dalam melaksanakan aktivitas-aktivitasnya, pengorganisasian, seperti perencanaan, penyusunan personalia dan pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Manajemen menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Manajemen menurut para pakar dari saya dapat membantu anda.
George R. Terry Mengemukakan Pengertian Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni. Manajemen merupakan suatu wadah dalam ilmu pengetahuan, sehingga dapat dibuktikan kebenarannya secara umum.
Pengertian Manajemen menurut Koontz ialah seni yang paling produktif selalu didasarkan pada pemahaman akan ilmu yang mendasarinya. Oleh karena itu, seni dan ilmu bukannya saling bertentangan satu sama lain, akan tetapi saling melengkapi.
Menurut Stoner, Pengertian Manajemen adalah proses dalam membuat perencanaan, pengorganisasian, mengendalikan dan memimpin berbagai usaha dari anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran.
Wilson Bangun mengemukakan Pengertian Manajemen ialah rangkaian aktivitas-aktivitas yang dikerjakan oleh anggota-anggota organisasi untuk mencapai tujuannya. Proses merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis.
Merujuk pada manajemen sebagai suatu proses, para manajer dalam melaksanakan aktivitasnya saling terkait dengan sasaran yang mereka capai. Berdasarkan penjelasan pengertian manajemen diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Manajemen adalah suatu seni, ilmu dan proses dalam melaksanakan aktivitas-aktivitasnya, pengorganisasian, seperti perencanaan, penyusunan personalia dan pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Manajemen menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Manajemen menurut para pakar dari saya dapat membantu anda.
Langganan:
Postingan (Atom)