Perhatian

Bagi Pengunjung Website Ini Di Harapkan Jangan Menyalahkan Website Ini Bila Berdampak Negatif Maupun Positif Website Ini Tetapi Salahkan Diri Sendiri Bila Anda Rusak Di Kehidupan Nantinya Di Masa Akan Datang Bagi Belum Cukup Umur

Home

     

Tulisan

  Silahkan Beri Komentar Jika Ada Bermasalah Di Blog Ini Yang Insyah Allah Akan Diperbaiki

Senin, 26 Januari 2015

Pengertian Hukum pajak

Pengertian Hukum pajak dalam Arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak.

Pengertian Hukum pajak dalam Arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum.

Mengingat, bahwa hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak melepaskan sanksi hukum di dalamnya agar pejabat pajak maupun wajib pajak menaati kaidah hukum sebagai substansi. Dalam arti, terhadap pejabat pajak maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak, negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat di dalamnya. Sanksi hukum yang dapat ditetapkan berupa sanksi administrasi negara dan sanksi pidana.

Disamping pengertian hukum pajak tersebut diatas, Rochmat Soemitrp (1979: 24-25) mengemukakan bahwa Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak) dan kewajiban-kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara mengajuan keberatan dan sebagainya.

Berbeda halnya yang dikemukakan oleh Santoso Brotodiharjo (1951: 1) bahwa Pengertian Hukum Pajak yang juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).

Disamping itu, Bohari (2004; 29) berpendapat bahwa :

Pengertian Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Keberadaan Pengertian Hukum Pajak sangat memegang fungsi bagi mereka yang terkait dengan ppenegakan di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak. Dalam arti bahwasannya hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajiban untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.

Hukum Pajak sebagai bagian ilmu hukum memiliki istilah yang berbeda-beda karena penggunaan bahasa yang menyebabkannya. Dalam literatur berbahasa Inggris, dalam hukum pajak disebut tax law. Kemudian dalam bahas Belanda disebut belasting recht. Sementara itu, dalam literatur berbahasa Indonesia digunakan istilah selain hukum pajak juga hukum fiskal. pada dasarnya hukum pajak dengan hukum fiskal memiliki sebuah subtansi yang berbeda. Hukum pajak hanya sekedar membicaran tentang pajak sebagai objek kajiannya, sedangkan pada hukum fiskal meliputi pajak dan sebagian keuangan negara sebagai objek kajiannya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum Pajak dalam tulisan ini, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Hukum Pajak dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurang Sempurna

Maaf Blog Ini Belum Sempurna Masih Dikerja Jadi Mohon Kesabarannya

Translate

Tukar Link