Perhatian

Bagi Pengunjung Website Ini Di Harapkan Jangan Menyalahkan Website Ini Bila Berdampak Negatif Maupun Positif Website Ini Tetapi Salahkan Diri Sendiri Bila Anda Rusak Di Kehidupan Nantinya Di Masa Akan Datang Bagi Belum Cukup Umur

Home

     

Tulisan

  Silahkan Beri Komentar Jika Ada Bermasalah Di Blog Ini Yang Insyah Allah Akan Diperbaiki

Senin, 26 Januari 2015

LARANGAN BERZINA

Oleh: Ismaluka

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam adalah suatu sistem nilai yang paling mapan dalam sejarah agama di dunia. Dalam menjalani kandungan ajaran tersebut maka Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Kedua konsekuensi tersebut adalah bukti bagi ke-Maha Adilan Allah SWT. Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan mereka abadi didalamnya.

Syaikh Al-Imam Al-Hafizh Syamsudin al-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaa’ir telah menyebutkan rating dosa-dosa di dalam agama Islam. Beliau memetakan urutan dosa-dosa yang utama tersebut sebagaimana deskripsi berikut ini:

As-Syirku biLlah.
Membunuh Jiwa
Sihir
Meninggalkan Shalat.
Menahan Penunaian Zakat.
Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Adanya Udzur.
Tidak Melakukan Haji dalam Kecukupan Harta.
Durhaka kepada Kedua Orang Tua.
Bersengketa dengan Kerabat.
Berzina.
Perzinaa sebagai ladang bisnis yang dianggap menguntungkan bagi orang-orang tertentu adalah bukan merupakan hal baru. Demikian juga perzinaan yang dilakukan oleh orang yang menjadikan dirinya pelacur, juga merupakan isu yang marak di sekeliling kita. Bahkan saat ini, selalu diupayakan dan dielu-elukan bahwa pelacuran atau perzinaa adalah suatu profesi, yang para pelakunya dilindungi dan diperjuangkan sebagai hak asasi manusia. Karena itu sebutan kepada para pelacur pun selalu diisolasikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), bukan lagi sebagai pelacur atau wanita bayaran seperti masa praislam dulu.

Pergeseran nilai dan peran pelacuran menjadi PSK ini, tidak lepas dari pemikiran dan budaya orang Barat yang mempengaruhi sebahagian orang-orang Indonesia yang bergerak di bidang kemasyarakatan, atau yang duduk di pemerintahan sebagai wakil rakyat yang mayoritas beragama islam kurang lebih 88%.

Perzinaan merupakan masalah yang tidak akan pernah habis diperbincangkan sepanjang hidup manusia dan sepanjang masa. Hal itu dikarenakan pada prinsipnya setiap manusia menghendaki adanya sikap yang baik antar sesama. Karena pada dasarnya perzinaan telah ada bahkan sejak zaman jahiliyah atau masa sebelum islam datang. Masalah perzinaa tidak hanya menyangkut hubungan antar manusia sebagai hak insani atau hak adami. Tetapi masalah perzinaan dan hukumannya memang begitu penting dalam rangka pemeliharaan hubungan antarmanusia dan karena betapa dahsyatnya akibat perzinaan terhadap hidup dan kehidupan manusia serta antarmanusia itu sendiri.

Islam mengatur tentang ketentuan hukum perzinaan sebagai tanda cinta Allah kepada hambaNya, agar setiap umat muslim tetap suci dan memelihara diri dari perbuatan keji. Namun kebanyakan dari kita belum sadar bahwa setiap ketentuan hukum yang qath’i maupun zanni dalam Al-Qur’an maupun hadist Rasulullah adalah perwujudan sifat Allah Yang MahaPemurah dan MahaPenyayang kepada makhlukNya.

PEMBAHASAN

B.     Pengertian Zina
Zina (الزنا ) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.[1]

Zina menurut Ensiklopedi Hukum Islam, adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak atau belum diikat dalam perkawinan tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan seksual tersebut. Menurut Fuqoha dari kalangan mazhab Hanafi, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki secara sadar terhadap perempuan yang disertai nafsu seksual dan di antara mereka tidak atau belum ada ikatan perkawinan secara sah atau ikatan perkawinan syubhat, yaitu perkawinan tanpa wali nikah, tanpa saksi, atau kawin mut’ah.

Menurut Abdul Qader ‘Oudah, hubungan seksual yang diharamkan itu adalah memasukkan penis laki-laki ke vagina perempuan, baik seluruhnya atau sebagian (iltiqaa’ khitaanain). Menurut Fadhel Ilahi, zina dalam makna menurut syara’ dan bahasa, adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi perempuan melalui qubul (vagina atau kemaluan), yang bukan dengan istrinya, tanpa melalui perkawinan atau syubhatun nikah perkawinan yang syubhat).

M. Quraish Shihab merumuskan pengertian zina adalah persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).  Ibnu Rusydi merumuskan pengertian zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan kerena syubhat dan bukan pula karena pemilikan (budak).

Para mufassirin dari Tim Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, merumuskan:

“perbuatan zina adalah hubungan kelamin yang dilakukann oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena kekeliruan”.

Hadist riwayat Abu Daud dan Daruqutni: Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Al-Aslami dating ketempat Rasulullah SAW, lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram dengan seorang perempuan sebanyak empat kali pengakuan yang setiap pengakuannya itu Nabi berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya, baru Nabi menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”

Ia menjawab, “Ya.”

Nabi bertanya lagi, “Apakah seperti anak celak masuk ke dalam tempat celak dan seperti timba masuk ke dalam sumur?”

Ia menjawab, “Ya”

Nabi bertanya lagi, “Tahukah engkau apakah zina itu?”

Ia menjawab, “Ya, saya tahu, yaitu saya melakukan perbuatan haran dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya”

Nabi bertanya lagi, “Apakah yang engkau maksud dengan perkataanmu itu?”

Ia menjawab, “saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan saya (sebagai tobat).”

Begitulah, lalu dia diperintahkan oleh Nabi SAW untuk dirajam.”

C.    Pembagian Zina
Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan

yang halal (sudah pernah menikah) .

Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan

ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah

pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara

halal.

Zina Tidak Muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal  (belum pernah menikah). Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.

D.  Penyebab Zina
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iman) dan moral (akhlak). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan).[2]

Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.

Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.

Bahaya Zina[3]
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:

Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.

Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.

Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.

Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.

Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.

Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.

Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.

Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.

Seorang perempuan yang dihukum cambuk karena berzina.

Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.

Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.

Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.

Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.

Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.

Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.

Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.

Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.

Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.

Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.

Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.

Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.

Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

F.   Dasar Hukum dalam Hadist Rasulullah SAW
Hukuman bagi Pezina
Hadist riwayat Jamaah dari Adu Hurairah dan Zaid bin Khalid, mereka berkata bahwa ada seorang laki-laki Baduwi dating ke tempat Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah sungguh aku meminta kepadamu kiranya engkau dapat memutuskan hukum untukku dengan kitabullah,” sedang lawannya berkata padahal-padahal yang kedua ini lebih pintar daripada dia-“Ya, putuskanlah hukum diantara kami berdua ini menurut kitabulah dan izinkanlah aku (untuk berkata)”
Kemudian Rasullulah menjawab “silahkan”

Maka berkatalah orang kedua itu “ anakku bekerja kepada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya, sedang aku sendiri sudah diberi tahu, bahwa anakku itu harus dirajam, lalu aku akan menebusnya dengan 100 ekor kambing dan seorang hamba perempuan atau walidah, lalu aku bertanya pada orang-orang yang pintar, maka jawabnya anakku harus didera 100kali dan diasingkan atau dipenjara selama 1tahun, sedang istri orang ini harus dirajam.”

Maka jawab Rasullulah, “demi dzat yang diriku dalam kekuasaanya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitabulah, yaitu hamba dan kambing itu dikembalikan padamu, sedang anakmu harus didera 100kali dan diasingkan 1tahun.

Dan engkau hai unais, pergilah bertemu dengan seorang dari aslam untuk bersama-sama ketempat istri orang ini dan tanyakan jika dia mengaku berzina maka rajamlah dia.”

Abu huraiarah berkata, “unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut dan perempuan itu mengaku lalu oleh Rasullulah diperintahkan untuk dirajam, kemudian ia pun dirajam.

Menurut Imam Malik, hadist ini dijadikan hujjah oleh orang yang berpendapat, bahwa hukum zina bisa diterapkan berdasarkan pengakuan, juga ileh orang yang berpendapat adanya hukum rajam. Dalam hadist tersebut ditentukan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang belum pernah melakukan perkawinan berupa hukuman dera 100 kal, dan hukuman pelaku zina yang masih terikat dalam perkawinan berupa rajam. Hukuman tersebut tidak dibedakan antara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina laki-laki ataupun pelaku zina perempuan.

“dan dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi SAW pernah memutuskan hukuman terhadap pezina yang tidak muhshan dengan diasingkan selama 1tahun dan dikenakan had atasnya. “
“dan dari Ubadah bin Shamid berkata bahwa Rasullulah bersabda “ambillah dariku. Ambillah dariku, sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka perempuan : gadis dengan jejaka dijilid 100kali dan diasaingkan selama 1tahun dan janda dengan duda dijilid 100 kali dan dirajam. (riwayat jama’ah kecuali bukhari dan nasa’i)
Ahli Kitab yang Berzina Dihukum Rajam
Hadist riwayat ahmad, bukhari dan muslim dari ibnu umar r.a., bahwa orang-orang yahudi datang ketempat Rasullulah membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka, kedua orang tersebut sama-sama melakukan zina. Kemudian Rasullulah bertanya : ”apa yang kamu dapati dalm kitab kalian (taurat)? ”
Mereka mejawab “ wajah mereka itu dicoreng-coreng dengan arang dan mereka dibuat malu “

Rasullulah menjawab, “ kalian berdusta, didalam kitab kalian justru ada hukum rajam. Oleh karena itu, coba bawa kesini taurat itu, lalu bacalah sendiri kalau benar-benar kalian jujur. “

Lalu mereka pun mengambil taurat dan membawa seorang tukang membaca untuk membacakannya. Lalu di bacalah taurat itu. Tetapi apabila sudah mencapai tempatnya, ia tutup ayat rajam itu dengan tangannya. Kemudian orang itu disuruh mengangkat tangannya, lalu ia pun mengangkatnya, tiba-tiba ayat rajam itu Nampak dengan jelas. Maka berkatalah dia atau mereka, “ya Muhammad memang betul disitu ada hukum rajam, tetapi kami memang sengaja menyembunyikannya diantara kami. “

Begitulah, lalu kedua orang yang berzina oleh Rasullulah di perintahkan untuk di rajam, lalu merekapun di rajam.Ibnu Umar berkata : “sungguh aku melihat laki-laki yang di rajam itu mencondongkan dirinya kearah perempuan untuk melindunginya dari lemparan batu.”

Hadist riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Barro’ bin Azib, ia berkata :
“ ada seorang yahudi yang mukanya dicoreng-coreng dengan arang yang baru saja didera lewat hadapan nabi lalu nabi memanggil mereka orang-orang yahudi untuk ditanya “apakah itu yang kalian dapati dalam kitab kalian tentang hukuman zina?”

Mereka menjawab, “betul.”

Lalu Nabi memanggil salah seorang cendekiawan mereka, sambil bersabda “aku menyumpahmu dengan nama Allah yang telah menurunkan taurat kepada Musa, apakah memang begitu yang kalian dapati dalam kitab kalian tentang hukuman zina?”

Ia menjawab, “Tidak, dan seandainya tuan tidak menyumpahku begini, sudah pasti aku tidak akan memberitahu tuan tentang hukuman rajam. Tetapi karena banyak orang-orang besar yang berzina, maka jika mereka itu kami tangkap, kami tidak kenakan hukuman rajam, tetapi jika orang kecil yang kami tangkap, maka kami laksanakan hukuman rajam itu atasnya.

Lalu kami juga berkata kepada mereka, “Marilah kita bermusyawarah untuk memikirkan sesuatu (hukuman) yang harus kita berlakukan terhadap orang besar dan terhadap orang kecil.

Lalu kami bersepakat (untuk dikompromikan), yaitu dicoreng-coreng dengan arang dan didera, sebagai pengganti rajam.”

Maka Nabi menjawab: “Ya Allah, sesungguhnya akulah orang pertama yang menghidupkan hukum-Mu, disaat mereka (Yahudi) itu mematikannya.”

Lalu Rasulullah menyuruhnya supaya ia dirajam, lalu dirajam.

Kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Hai Rasul, janganlah (tingkah laku) orang-orang yang berlomba dalam kekufuran itu menyusahkanmu. Di antara mereka itu ialah orang-orang yang mengatakan (iman) dengan mulut-mulut mereka padahal hati mereka tidak beriman. Dan di antara orang-orang Yahudi ada orang-orang yang suka mendengar untuk berdusta, suka mendengar untuk satu golongan yang tidak datang kepadamu (yaitu para Pendeta). Mereka itu bisa mengubah perkataan (Allah) dari tempatnya. Bahkan mereka itu juga berkata (kepada kaumnya), jika kamu diberi (hukum seperti) ini, maka ambillah, tetapi jika kamu tidak diberi seperti itu, maka berhati-hatilah (Al-Maidah ayat 4)

Mereka (Yahudi) berkata: “Datanglah kamu kepada Muhammad, jika ia menyuruhmu mencoreng-coreng (wajah pezina) dan dera, maka terimalah. Tetapi jika ia memberi fatwa kepadamu untuk merajam, maka berhati-hatilah kamu. Begitulah lalu Allah menurunkan ayat: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka orang-orang itu adalah orang-orang kafir (Al-Maidah ayat 45).”

“Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka orang-orang adalah orang-orang fasiq (Al-Maidah ayat 47).”

Barra’ berkata, “semua ayat-ayat ini adalah untuk orang-orang kafir.”

Berdasarkan hadist tersebut dapat diketahui bahwa dalam kitab taurat pun telah ditentukan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman rajam. Tetapi kemudian mereka (orang-orang yahudi pada masa itu) telah merubah hukuman rajam menjadi hukuman berupa hukuman coreng-corengan arang dimuka pelaku. Hal itu didasarkan kepada hasil musyawarah. Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan hukuman bagi pelaku zina yang berkedukan tinggi atau orang-orang besar. Jika bereka itu ditangkap, maka terhadap mereka tidak dikenakan hukuman rajam, tetapi jika orang kecil yang ditangkap, maka dilaksanakan hukuman rajam itu atasnya. Berdasarkan musyawarah, maka disepakaitlah hukuman bagi para pelaku zina, baik bagi orang yang berkedudukan tinggi atau rakyat biasa, berupa coreng-coreng dengan arang dan didera, sebagai pengganti rajam. Tetapi kemudian Rasulullah telah mengembalikan hukuman rajam terhadap pelaku zina di yahudi sesuai dengan hukuman yang ditentukan dalam kitab taurat yang diturunkan kepada nabi Musa as.[4]

KETENTUAN PERZINAAN DALAM RUU-KUHP 2008

Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa, RUU-KUHP 2008 tetap memuatkan larangan zina. Hal ini memang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang memandang perbuatan zina sebagai perbuatan keji dan memalukan diri pribadi pelaku, keluarga, maupun masyarakat.

Meskipun saat ini budaya rasa malu telah bergeser, tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki rasa malu. Mereka melihat masalah perzinaan hanya dilihat dari sisi pribadi mereka semata, tanpa mempertimbangkan nilai moral bangsa yang dipengaruhi oleh perilaku mereka. Kehamilan di luar nikah memang bukan hal baru dan tidak hanya terjadi pada kalangan tertentu, peristiwa serupa sangat sering terjadi pada masyarakat. Tetapi dalam masyarakat itu bukan merupakan pembenaran, namun sebaliknya, yaitu harus diluruskan sesuai dengan koridor agama dan hukum agama (Islam) serta hukum positif yang berlaku sesuai dengan Pancasila, khususnya sila KeTuhanan yang Maha Esa.

Pergeseran rasa malu tersebut tidak lepas dari peran KUHP yang tidak memasukkan zina sebagai delik, jika zina dilakukan oleh orang-orang yang sudah sama-sama dewasa, sama-sama suka, sama-sama terikat perkawinan, serta diantara mereka tidak terhalang untuk melakukan perkawinan yang sah, sebagaimana dalam pasal 284 KUHP dan pasal-pasal lainnya, maka zina tersebut tidak dilarang.

Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 telah merumuskan diperbolehkannya perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Para pakar hukum pidana di Indonesia telah mengawali langkahnya pada tahun 1963 untuk membuat KUHP baru agar sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Departemen Hukum dan HAM telah membuat tim yang beranggotakan para pakar hukum pidana di Indonesia dan bertugas membuat RUU-KUHP. RUU ini telah beberapa kali dilakukan perbaikan ataupun perubahan, hingga ke RUU-KUHP 2008 yang ada pada penulis saat ini. Oleh karena RUU-KUHP belum menjadi undang-undang (ius constituendum), maka ketika tulisan ini dibuat (2009)  jika terjadi perbuatan zina, ketentuan hukum pidana yang diterapkan kepada pelaku delik zina adalah Pasal 284 KUHP yang hukumannya sangat ringan, yaitu 9 bulan.

Hukuman yang ringan tersebut merupakan gambaran pandangan orang Barat,  yang diwujudkan dalam KUHP, bahwa mereka dalam menilai zina adalah perbuatan yang tidak memerlukan hukuman berat, meskipun termasuk kejahatan (misdrijven). Karena, menurut pandangan orang Barat dan sebagian orang Indonesia yang sudah dipengaruhi oleh pemikiran tersebut, adalah perbuatan yang tidak merugikan orang lain, jika dilakukan atas dasar suka sama suka serta mereka telah sama-sama dewasa.

Pasal 485 RUU-KUHP 2008 telah melakukan perubahan dan perbaikan dalam menetukan pelaku zina dan hukumannya. Pelaku zina yang ditentukan dalam Pasal 485 RUU-KUHP, sebagaimana telah dikemukakan, tidak terbatas pada pelaku zina yang kedua pelakunya atau salah satu pelakunya  adalah orang-orang yang dalam ikatan perkawinan yang sah.

Pasal 485 ayat (1) huruf e  menentukan bahwa kedua pelaku zina itu tidak termasuk orang-orang yang tidak terikat perkawinan. Hukumannya yang ditentukan dalam Pasal 485 RUU-KUHP 2008 pun telah lebih berat, yaitu paling lama 5 tahun, bukan 9 bulan. Pendapat tersebut  tentu sangat berbeda jika ditinjau dari hukum Islam. Menurut hukum Islam, zina adalah salah satu perbuatan dosa besar dan termasuk jarimah hudud yang hukumannya ditentukan langsung oleh Tuhan Yang Mahakuasa dan Mahaadil serta Maha Mengetahui, yaitu dalam surat an-Nisa ayat 15 maupun dalam surat an-Nur ayat 2, serta dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. yang sahih.

Beberapa pasal di bawah ini adalah pasal-pasal RUU-KUHP 2008 yang memuat ketentuan perzinaan.

Larangan Zina

™ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ عَائِذُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Idris ‘Aidzullah bin Abdullah, bahwa ‘Ubadah bin Ash Shamit adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: “Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya”. Maka kami membai’at Beliau untuk perkara-perkara tersebut. (HR. Bukhari)

Pasal 485

(1)      Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun :

Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan itu berada dalam ikatan perkawinan;
Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki itu berada dalam ikatan perkawinan;
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

(3)      Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 28.

(4)      Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Untuk mengetahui isi ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 28 RUU-KUHP 2008, dibawah ini dikemukakan ketentuan-ketentuan pasal-pasal tersebut.

Pasal 25

(1)   Dalam hal-hal tertentu, tindak pidana aduan hanya dapat dituntut atas dasar  pengaduan.

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengakuan, secara mutlak, penuntutan dilakukan kepada semua peserta, walaupun tidak disebutkan oleh pengadu.

Pasal 26

(1)           Dalam hal orang yang terkena tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun dan belum kawin atau berada dibawah pengampuan, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata.

(2)           Dalam wakil yang sah sudah tidak ada, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampup pengawas atas dasar pengaduan istrinya atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3)           Dalam hal wakil sebagaimana dalam ayat (2) tidak ada, maka pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

Pasal 28

(1)                Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

(2)                Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang

1.                   Larangan Perbuatan Cabul atau Perbuatan Mendekati Zina
Larangan perbuatan cabul dengan seseorang dapat ditafsirkan bahwa perbuatan itu dapat dilakukan terhadap laki-laki maupun perempuan. Pelakunya pun dapat laki-laki atau pula perempuan.

Pasal 491

Setiap orang yanga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dipidana karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 9 tahun.

Pasal 492

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 9 tahun setiap orang yang :

Melakukan percabulan dengan seseorang yang diketahui oleh orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 tahun; atau
Membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 tahun, untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan, dengan orang lain.
F.        Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Pengertian
Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menurut istilah program keluarga berencana adalah Kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, Kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghandaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disegaja maupun tidak disengaja. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI,1998).

Istilah Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan namun tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (Kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan).

 Alasan Kehamilan Tidak Diinginkan

Terdapat banyak alasan bagi seseorang perempuan tidak menginginkan seorang anak pada saat tertentu dalam hidupnya. Menurut Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan, yaitu(Muhamad, 1998: 122 – 126):

Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
 Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan
Bayi dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat
 Kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah
Sedangkan menurut PKBI (1998), banyak alasan yang dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut :

Penundaan dan peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche).

Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan.
Tidak menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
 Kegagalan alat kontrasepsi
 Kehamilan yang diakibatkan perkosaan
Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkan kehamilan
 Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
  Alasan karir dan masih sekolah
Kehamilan akibat incest (hubungan seksual yang masih sedarah)
Kondisi janin yang dianggap cacat berat dan berjenis kelamin yang tidak diharapkan
Akibat yang Ditimbulkan oleh Kehamilan yang tidak Diinginkan

Berbagai akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain (PKBI, 1998) :

Kehamilan yang tidak diinginkan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan (unwanted child), dimana anak ini akan mendapat cap buruk dalam sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak diinginkan ” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena anak ini tidak mendapat kasih sayang dan pengasuhan yang semestinya dari orang tuanya, selain itu perkembangan psikologinya akan terganggu. Besar kemungkinan bahwa anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan asuhan ini akan menjadi manusia yang tidak mengenal kasih sayang terhadap sesamanya.
Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan(aborsi) karena sebagian besar perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mengambil keputusan atau jalan keluar dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak aman
Bahaya KTD[5]
“Dampaknya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi yang dikandung, karena memang secara fisik tidak diinginkan,” ujar Direktur Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ari Goedadi, dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Rabu (6/2/2013).

Pada ibu dengan kehamilan tidak diinginkan yang mencoba menerima kehamilan namun tidak ikhlas menjadi tidak terlalu peduli dengan janin yang dikandung. Akibatnya bisa mengakibatkan malnutrisi pada janin. Kehamilan tidak diinginkan juga memicu kelahiran bayi sangat prematus (usia kehamilan kurang dari 32 minggu).

Keguguran dan preeklampsia atau kenaikan tekanan darah ibu disertai proteinuria selama kehamilan juga menjadi penemuan umum dari kasus kelahiran yang tidak diinginkan. “Pada ibu yang tidak menginginkan kehamilan karena jarak kehamilan pendek membuat rahimnya belum siap lagi untuk hamil,” terang Ari. Memang butuh waktu untuk membuat rahim pulih benar setelah melahirkan. Rahim yang belum pulih dikhawatirkan tidak mampu memaksimalkan pembentukan cadangan makanan bagi janin dan ibu.

Dampaknya bagi ibu bisa terkena anemia akut yang akhirnya meningkatkan risiko perdarahan dan komplikasi kehamilan. Bahkan risiko terburuknya adalah keguguran. Sedangkan bayi yang lahir dengan jarak terlalu dekat rentan terkena autisme dan kelainan plasenta.

“Kepulihan rahim yang sempurna butuh waktu 4 tahun,” ucap Ari. Meski begitu menurutnya jarak kelahiran 2 atau 3 tahun umumnya masih boleh-boleh saja.

Kehamilan tidak diinginkan juga bisa memicu terjadi aborsi. Merujuk pada studi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di 12 kota dari tahun 2000-2011 menunjukkan 73-83 persen wanita yang ingin aborsi adalah wanita menikah karena kegagalan kontrasepsi. Kehamilan tidak diinginkan juga berdampak secara psikologis. Misalnya munculnya perasaan malu dan bersalah. Bahkan kondisi itu bisa membuat ibu depresi dan menimbulkan konflik dalam rumah tangga.

Anak seharusnya membawa keceriaan pada sebuah keluarga. Karena itu rencanakanlah baik-baik kehadiran sang buah hati.

Kehamilan Tak Diinginkan Kerap Terjadi Saat Jumlah Anak Lebih dari 3

Untuk bisa memiliki keturunan yang baik dan sehat maka kehamilan perlu direncanakan dengan matang. Namun pada beberapa kasus kerap ditemukan kehamilan yang tidak diinginkan, dan biasanya terjadi saat anak sudah lebih dari 3. Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) tahun 2007 didapatkan sebagian besar kehamilan tak diinginkan di kalangan peserta KB terjadi pada kehamilan anak ke-4 dan seterusnya, yakni sebesar 25 persen.

Hasil lain SDKI tahun 2007 mencatat terdapat 9,1 persen kehamilan yang tidak diinginkan atau terjadi pada hampir 9 juta perempuan. Kehamilan ini bisa terjadi pada remaja dan juga ibu-ibu yang sudah menikah.

“Pada pasangan yang menikah memang ada survei yang menyatakan bahwa kebanyakan kehamilan yang tak diinginkan biasanya setelah anak ke-3,” ujar Dr dr Dwiana Ocviyanti, SpOG(K) saat dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu (6/2/2013).

Dr Dwiana menjelaskan misalnya ada pasangan yang ingin memiliki anak laki-laki, tapi baru punya anak perempuan atau ada kepercayaan yang mengatakan banyak anak maka banyak rezeki.

“Si wanita sendiri sudah malas untuk hamil, tetapi kan pasangannya tidak ikut hamil, jadi yang lebih ngotot adalah pasangannya,” ujar Dr Dwiana dari Departemen Obstetri dan Ginekoligi FKUI/RSCM.

Prof Dr dr Biran Affandi, SpOG selaku Ketua APCOC (Asia-Pasific Council on Contraception) mengungkapkan penyebab utama kehamilan tidak diinginkan ini adalah ‘unmet need’, artinya pasangan tidak mau hamil tapi memakai KB.

“Mungkin karena sudah berumur lebih dari 35 tahun dan merasa sudah tidak subur lagi, padahal kesuburan seorang perempuan akan berlangsung terus sampai menopause,” ujar Prof Biran.

Prof Biran mengungkapkan range untuk usia pasangan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan tergolong ‘unmet need’ cukup luas yaitu dari usia 20-50 tahun.

Sementara itu Ari Goedadi, Direktur Kesehatan Reproduksi BKKBN menjelaskan penyebab dari kehamilan yang tidak diinginkan ini dikarenakan ada hambatan dalam akses informasi dan akses pelayanan.

“Karena tenaga di lapangan sangat berkurang jumlahnya sehingga untuk akses informasi sulit, sedang akses pelayanan misalnya transportasi menuju tempat pelayanan KB sulit,” ujar Ari.

Ari menjelaskan daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan misalnya di Maluku Utara, Papua, Papua Barat, angka kehamilan tidak diinginkannya tinggi karena akses yang sulit. Serta kehamilan tak diinginkan ini lebih banyak dari kalangan yang sudah menikah. Karena itu untuk di daerah yang sulit memang diharapkan menggunakan kontrasepsi jangka panjang seperti IUD (intrauterin device), implan, tubektomi dan vasektom

G.    Solusi atau Pendekatan Pekerja Sosial
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.

Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.

Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf  nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.  Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.

Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina
Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia.

Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman.

            Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai      Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau       menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia        bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia         makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

            “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah    turunkan surat Al Furqon ayat 68. Di sini menunjukkan besarnya dosa zina,     apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

            “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya            sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang     semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut    pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di         dalamnya.

            Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan

Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang             paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena         duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram.

Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa             sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا         قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »

            “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami   yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”.         Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka           tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab        salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

            “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan          yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan          pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)

Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan

Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan      perempuan) adalah hadits-hadits berikut.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa            sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »

            “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari         Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau      menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam     bersabda,

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ »

            “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan        ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai           Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk     mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah         haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu    perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa             sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

            “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga          dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang           mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits        ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam         bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

            ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah        perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim             no. 2171)

            Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj

Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

            “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti             orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan,        “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj            adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam     bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ            وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

            “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum   yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita       yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri             jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak           akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama             perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria,

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

            “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri    orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.        Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di       ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin            Mas’ud,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

            “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata          laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib.      Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[6]

PENUTUP

Kesimpulan
Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.  Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.

Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.  Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.  Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi. Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.

BIBLIOGRAFI

Djubaidah, Neng. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan Ditinjau Dari  Hukum Islam. Jakarta: Kencana Peenada Media Grup, 2010

http://id.wikipedia.org/wiki/Zina

http://makalahzina.blogspot.com/

http://www.fiqhislam.com

www.rumaysho.com

[1] http://makalahzina.blogspot.com/
[2] http://makalahzina.blogspot.com/
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
[4][4] Djubaidah, Neng. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan Ditinjau Drai Hukum Islam. Jakarta: Kencana Peenada Media Grup, 2010
[5] http://www.fiqhislam.com
[6] www.rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurang Sempurna

Maaf Blog Ini Belum Sempurna Masih Dikerja Jadi Mohon Kesabarannya

Translate

Tukar Link