Pengertian Negara Menurut Aristoteles adalah persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin, Pengertian Negara ialah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Hugo de Groot menjelaskan bahwa, Pengertian Negara merupakan suatu persekutuan yang sempurna, dimana orang-orang yang merdeka memperoleh perlindungan hukum.
Pengertian Negara Menurut Kranenburg adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Bluntschli, Pengertian Negara yaitu suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
Hans Kelsen berpendapat, Pengertian Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Pengertian Negara Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok yang terorganisasi, dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan.
Jadi dari Pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Negara adalah suatu persekutuan yang terorganisasi dengan segala kepentingan-kepentingannya untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Tulisan
Senin, 26 Januari 2015
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
Menurut Roy, Pengertian Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
Hanel mengemukakan, Pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi, agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
a. Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannnya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggota : Perusahaan kopersai yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Menurut Roy, Pengertian Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
Hanel mengemukakan, Pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi, agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
a. Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannnya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggota : Perusahaan kopersai yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Jaringan Parenkim
Pengertian Jaringan Parenkim (jaringan dasar) adalah suatu jaringan yang terbentuk dari sel-sel hidup, dengan struktur morfologi dan juga fisiologi yang bervariasi dan masih melakukan segala kegiatan proses fisiologi. Walaupun struktur morfologi dan fisiologinya bermacam-macam, namun pada umumnya dapat dinyatakan bahwa parenkim memiliki sifat -sifat yanga sama.
Sel-sel yang menyusun jaringan di atas terdiri dari sel-sel yang bahan-bahannya merupakan zat setengah cairan, sedangkan jaringan-jaringan lain yang terbentuk terlebih dahulu merupakan bahan-bahan yang lebih padat.
Jaringan Parenkim biasa disebut sebagai ground tissu atau jaringan dasar, yang berarti bahwa pada hampir setiap bagian tumbuhan akan terdapat jaringan parenkim ini sebagai jaringan dasar, dimana jaringan-jaringan lain terdapat di dalamnya.
Secara filogenetis, Jaringan Parenkim dapat dianggap sebagai jaringan-jaringan pada tumbuhan yang tersusunnya merupakan pemula. Sebab kalau kita perhatikan tumbuhan yang primitif, pada tubuhnya hanya terdiri dari sel-sel Parenkim. Jadi sesuai dengan pengertian Parenkim di atas sebagai jaringan dasar (jaringan pemula), demikian juga anggapan bahwa jaringan-jaringan dewasa ada tumbuhan tingkat tinggi berasal dari jaringan Parenkim tersebut.
Jaringan Parenkim terbentuk dari sel-sel parenkim, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sel-sel Parenkim itu adalah massa (sel-sel) yang menyebar luas pada seluruh organ dari tumbuhan. Jaringan Parenkim merupakan jaringan heterogen, sebab telah terjadi asosiasi antara sel-sel parenkim yang meluas maka jaringan parenkim umumnya terdapat pada empulur dan korteks batang, akar, mesofil daun, jaringan-jaringan fotosintesis, daging daun serta endosperm biji dan dalam buah.
Demikianlah Pembahasan Mengenai Pengertian Jaringan Parenkim, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Jaringan Parenkim dapat bermanfaat.
Sel-sel yang menyusun jaringan di atas terdiri dari sel-sel yang bahan-bahannya merupakan zat setengah cairan, sedangkan jaringan-jaringan lain yang terbentuk terlebih dahulu merupakan bahan-bahan yang lebih padat.
Jaringan Parenkim biasa disebut sebagai ground tissu atau jaringan dasar, yang berarti bahwa pada hampir setiap bagian tumbuhan akan terdapat jaringan parenkim ini sebagai jaringan dasar, dimana jaringan-jaringan lain terdapat di dalamnya.
Secara filogenetis, Jaringan Parenkim dapat dianggap sebagai jaringan-jaringan pada tumbuhan yang tersusunnya merupakan pemula. Sebab kalau kita perhatikan tumbuhan yang primitif, pada tubuhnya hanya terdiri dari sel-sel Parenkim. Jadi sesuai dengan pengertian Parenkim di atas sebagai jaringan dasar (jaringan pemula), demikian juga anggapan bahwa jaringan-jaringan dewasa ada tumbuhan tingkat tinggi berasal dari jaringan Parenkim tersebut.
Jaringan Parenkim terbentuk dari sel-sel parenkim, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sel-sel Parenkim itu adalah massa (sel-sel) yang menyebar luas pada seluruh organ dari tumbuhan. Jaringan Parenkim merupakan jaringan heterogen, sebab telah terjadi asosiasi antara sel-sel parenkim yang meluas maka jaringan parenkim umumnya terdapat pada empulur dan korteks batang, akar, mesofil daun, jaringan-jaringan fotosintesis, daging daun serta endosperm biji dan dalam buah.
Demikianlah Pembahasan Mengenai Pengertian Jaringan Parenkim, Semoga tulisan saya mengenai Pengertian Jaringan Parenkim dapat bermanfaat.
Pengertian Statistik
Pengertian Statistik dalam Arti Sempit adalah data ringkasan berbentuk angka, seperti jumlah, rata-rata, proporsi (persentase) dan berbagai nilai koefisien seperti koefisien variasi, koefisien korelasi, koefisien determinasi dan koefisien regresi.
Pengertian Statistik dalam Arti Luas ialah ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengelolahan, penyajian dan analisis data termasuk cara pengambilan kesimpulan dengan memperhitungkan unsur ketidakpastian (uncertainty) berdasarkan konsep probabilitas (probabbility).
Untuk Mempelajari Pengertian Statistik dalam arti luas kita perlu mengetahui beberapa istilah pokok antara lain sebagai berikut :
1. Elemen yaitu sesuatu yang menjadi objek pengumpulan data atau pemeriksaan atau penelitian. Seringa juga elemen disebut "sampling unit' atau "unit analysis".
2. Karakteristik ialah sifat, ciri atau hal-hal yang dimiliki elemen (semua keterangan mengenai elemen).
3. Variabel atau perubah adalah sesuatu yang nilainya berubah-ubah menurut waktu atau berbeda menurut elemen atau tempat. Nilai karakteristik merupakan variabel, biasanya diberi simbol huruf X.
4. Populasi yaitu kumpulan yang lengkap dari elemen-elemen yang sejenis akan tetapi dapat dibedakan karena karakteristiknya.
5. Sampel ialah kumpulan sebagai elemen populasi.
6. Sensus adalah cara pengumpulan data kalau semua elemen populasi diteliti satu per satu. Hasilnya merupakan data statistik sebenarnya yang disebut parameter.
7. Sampling ialah cara pengumpulan data kalau hanya elemen sampel yang di teliti, hasilnya merupakan data perkiraan atau dugaan (estimate).
8. Kesalahan Sampling (sampling error) yaitu kesalahan yang terjadi karena tidak semua elemen diteliti, ini merupakan selisih antara data perkiraan (estimate) dan data sebenarnya.
9. Sampling error dipergunakan untuk mengukur tingkat ketelitian data perkiraan dari hasil penelitian sampel.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar, Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar dapat bermanfaat.
Pengertian Statistik dalam Arti Luas ialah ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengelolahan, penyajian dan analisis data termasuk cara pengambilan kesimpulan dengan memperhitungkan unsur ketidakpastian (uncertainty) berdasarkan konsep probabilitas (probabbility).
Untuk Mempelajari Pengertian Statistik dalam arti luas kita perlu mengetahui beberapa istilah pokok antara lain sebagai berikut :
1. Elemen yaitu sesuatu yang menjadi objek pengumpulan data atau pemeriksaan atau penelitian. Seringa juga elemen disebut "sampling unit' atau "unit analysis".
2. Karakteristik ialah sifat, ciri atau hal-hal yang dimiliki elemen (semua keterangan mengenai elemen).
3. Variabel atau perubah adalah sesuatu yang nilainya berubah-ubah menurut waktu atau berbeda menurut elemen atau tempat. Nilai karakteristik merupakan variabel, biasanya diberi simbol huruf X.
4. Populasi yaitu kumpulan yang lengkap dari elemen-elemen yang sejenis akan tetapi dapat dibedakan karena karakteristiknya.
5. Sampel ialah kumpulan sebagai elemen populasi.
6. Sensus adalah cara pengumpulan data kalau semua elemen populasi diteliti satu per satu. Hasilnya merupakan data statistik sebenarnya yang disebut parameter.
7. Sampling ialah cara pengumpulan data kalau hanya elemen sampel yang di teliti, hasilnya merupakan data perkiraan atau dugaan (estimate).
8. Kesalahan Sampling (sampling error) yaitu kesalahan yang terjadi karena tidak semua elemen diteliti, ini merupakan selisih antara data perkiraan (estimate) dan data sebenarnya.
9. Sampling error dipergunakan untuk mengukur tingkat ketelitian data perkiraan dari hasil penelitian sampel.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar, Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Statistik menurut para pakar dapat bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)