Pengertian Koperasi Menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
Menurut Roy, Pengertian Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
Hanel mengemukakan, Pengertian Koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi, agar dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria berikut:
a. Kelompok koperasi ialah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi merupakan kelompok individu yang mewujudkan tujuannnya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahan Koperasi: dalam pelaksanaan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan di kelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggota : Perusahaan kopersai yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 12 Thn 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Di Jerman pada Tahun 1988, Pengertian Koperasi adalah perkumpukan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Tulisan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar