Transplantasi pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya rusaknya jantung, ginjal, dll.
2. Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
3. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 33 ayat (1)
“Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi”
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Dilihat dari segi tingkatan tujuannya, ada “tingkat dihajatkan” dan ada “tingkat darurat”.
1.Tingkat dihajatkan yaitu transplantasi semata-mata hanya sebagai pengobatan dari sakit atau cacat yang jika tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi kornea mata dan bibir sumbing.
2. Tingkat darurat yaitu transplantasi sebagai jalan terakhir yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.
Tulisan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar